DEPOK, suarabuana.com – Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Rully Trie Prasetyo menegaskan, dalam kegiatan fisik, memorandum of understanding (MoU) Datun Kejari Depok hanya bersifat mendampingi dari segi hukum saja dan bukan dari kontruksinya. “Sebab, kami ini sarjana hukum dan bukanlah sarjana teknik,” tegas Rully saat dtemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
Ia menerangkan, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka, Pemerintah melakukan upaya percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum antara lain di Bidang Datun.
“Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,” tuturnya.
“Bidang Datun Kejaksaan harus dapat mengambil momentum ini mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Bidang Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” kata Rully menambahkan.
Datun itu, lanjutnya, tidak boleh memaksa. Namun harus mensosialisasikan fungsi Datun secara preventif ke Dinas-dinas dan Instansi di Kota Depok untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Cuman aja, jangan sampai Datun itu dijadikan tameng untuk melegalkan penyimpangan. Bilamana terjadi adanya penyimpangan, Datun secara otomatis, dengan sendirinya mengundurkan diri,” imbuhnya.
Rully mengingatkan bahwa, yang namanya perjanjian kerjasama kedua belah pihak itu isinya harus kesepakatan bersama. Jangan sampai ada yg merugikan salah satu pihak. Pada saat MoU tidak ada ekpose, sementara pada pengajuan pendampingan kegiatan, baru ada ekpose.
Dalam penentuan kegiatan mana yang akan mendapatkan pendampingan dari Datun, Rully memaparkan, hal itu berdasarkan keinginan dan permohonan dari Dinas dan Instansi tersebut. Sebab, pihak Dinas/Instansi terkait yang mengerti dan paham kegiatan mana yang nantinya akan dimohonkan untuk mendapatkan pendampingan dari Datun.
Adapun product Bidang Datun yang disosialisasikan diantaranya, ada tujuh (7) fungsi yaitu :
(1) Bantuan Hukum Litigasi,
(2) Pendapat Hukum/Legal Opinion (LO),
(3) Audit Hukum (Legal Audit),
(4) Pelayanan Hukum (lisan dan tulisan),
(5) Bantuan Hukum Non Litigasi,
(6) Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), dan
(7) Tindakan Hukum lain sebagai Fasilitator/Mediator/Konsiliator.
Pada tahun 2021, Rully mengatakan, ada beberapa Dinas dan Instansi di Kota Depok yang telah melaksanakan Mou dengan Bidang Datun Kejari Depok. Diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PDAM Tirta Asasta Kota Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok.
Selain itu, masih ada yang akan menyusul. Ada beberapa Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Depok yang sudah mengajukan permohonan MoU ke Kejari Depok. Diantaranya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), Kecamatan se-Kota Depok dan Kelurahan se-Kota Depok.
“Dalam pendampingan di Kecamatan maupun di Kelurahan nanti secara keseluruhan, Bidang Datun berencana akan membentuk Tim Khusus yang akan melibatkan Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus bahkan, bisa melibatkan Jaksa Fungsional Pidana Umum. Hal itu dilakukan agar fungsi Pendampingan yang dimohonkan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Sebab Kota Depok, terbagi atas 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan,” tandasnya. (JIMMY)