Depok, SUARABUANA.com – Pemerintah Kota (pemkot) Depok sedang gencar gencarnya meruntuhkan bangunan liar demi menormalisasi aliran sungai. Namun aneh dan terkesan ditutupi. Bagaimana tidak, sebuah gudang sembako di kawasan Sawangan seolah menjadi “anomali” yang tak tersentuh.
Bangunan milik Bhakti Karya (BK) berlokasi di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru, kini tengah menjadi sorotan tajam karena berdiri kokoh tepat di atas aliran air.
Bukan sekadar menempel di bibir sungai, bangunan ini diduga menyerobot ruang aliran anak kali Pesanggrahan secara terang-terangan. Pantauan di lapangan menunjukkan indikasi adanya upaya penyamaran.
Jembatan di depan bangunan ditutup menggunakan plat besi sedemikian rupa, diduga kuat untuk menutupi fakta bahwa di bawah kaki bangunan tersebut mengalir air sungai.
Ironisnya, praktik “kebal hukum” ini diakui telah berlangsung selama puluhan tahun. Seorang karyawan BK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa posisi bangunan mereka memang bermasalah.
“Untuk usaha BK ini di sini sudah puluhan tahun, Mas. Memang bangunan ini sebagian tepat di atas Kali Pesanggrahan dan sering dipermasalahkan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media beberapa waktu lalu.
Keberadaan gudang ini bukan hanya soal estetika, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. Secara hukum, bangunan ini menabrak dua aturan sekaligus.
Perda Jabar No. 8 Tahun 2005: Menegaskan bahwa sempadan sumber air harus steril dari bangunan permanen maupun semi-permanen.
Pergub Jabar 2025/2026 tentang Mitigasi Banjir: Kebijakan terbaru ini memberikan mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk menindak tanpa pandang bulu siapa pun yang mendirikan bangunan di lahan rawan banjir atau sempadan sungai.
Kali Pesanggrahan merupakan salah satu urat nadi aliran air yang krusial bagi Bogor dan Depok. Jika penyempitan sungai dibiarkan terus-menerus demi kepentingan usaha pribadi, ancaman banjir besar bagi warga sekitar bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan bom waktu.
Sementara itu, Pihak Perizinan Pemerintah Kota Depok, memberikan tanggapan ” Kami akan segera memangil pihak BK” ujar Maryadi,Kamis 2/4/2026. (Ndi)



