Cirebon, suarabuana.com – Mutu kemasan dapat menumbuhkan kepercayaan dan pelengkap citradiri dan mempengaruhi calon pembeli untuk menjatuhkan pilihan terhadap barang yang dikemasnya. Untuk itu, tidak sedikit
pengusaha mendaftarkan merk produk yang diedarkan perusahaannya pada instansi terkait. Hal ini agar perusahaan lain tidak “mencatut” merk produknya untuk kembali dipasarkan. Sebaliknya, jika
merk produk tidak segera di patenkan, maka besar kemungkinan akan ada permasalahan hukum dikemudian hari.
Seperti yang terjadi pada dua perusahaan makanan berupa saos sambal yang berada diwilayah Provinsi Jawa Barat ini.
Demi mempertahankan merk produk saos Sambel Pedas Tjap Lima Delapan yang dipasarkannya, Komisaris PT. Cahaya Braja Marketindo, Aerlangga Nur Hidayatullah bin H. Syarif didampingi kuasa hukumnya Yohan Bayu A., SH., CPCLE mendatangi Polresta Cirebon guna membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) jo pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap PD. Surabraja Putra, Jumat (29/4/2022) lalu.
Dalam laporanya dihadapan penyidik, Aerlangga menerangkan jika ada seseorang telah menggunakan ciptaanya yang disematkan dalam produk saus sambal yang telah didistribusikan ke beberapa daerah di wilayah Indonesia.
“Ya memang benar saya telah membuat laporan pengaduan didampingi pak Bayu, selaku Kuasa Hukum untuk menangani perkara yang saya hadapi terkait ciptaan saya berupa seni gambar yang digunakan seseorang dan telah disematkan dalam produk saos sambal kemasan botol kaca dan kemasan plastik 600 ml merk Saos Sambel Tjap Pedas Mapan. yang diproduksi oleh PD. Surabraja Putra, padahal seni gambar tersebut telah memiliki Hak Cipta sesuai dengan Sertifikat HAKI yang sudah saya pegang,” terang Aerlangga usai menghadap penyidik.
Menurut Aerlangga, seni gambar yang diciptakan itu berupa gabungan dan beberapa unsur gambar, warna serta kata-kata. Dalam kemasan botol dan plastik produk yang dipasarkan PT Cahaya Braja Marketindo, terlihat angka 58, tulisan sambel pedas dan Tjap Lima Delapan serta gambar penyerta lainnya. Sementara pada kemasan produk yang juga dipasarkan oleh PD Surabraja Putra, juga tertera gambar yang sama tanpa ada perbedaan sedikitpun, yang berubah hanya ditambah tulisan Tjap Pedas Mapan.
”Semua unsur-unsur yang ada di gambar itu memiliki arti tersendiri. Namun untuk penjelasan secara hukum, rekan-rekan bisa menanyakan langsung kepada Kuasa Hukum saya ya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Yohan Bayu A., SH., CPCLE kepada media menegaskan bahwa kliennya sudah mengalami kerugian yang sangat besar akibat pelanggaran HAKI yang diduga dilakukan PD Surabraja Putra, dilakukan mulai bulan Maret 2022.
“Kesalahan-kesalahan itu sudah diungkapkan dalam LP dan patut diduga PD Surabraja Putra ini melakukan tindak pidana melanggar Hak Kekayaan Intelektual. Dan Patut diduga akibat dari perbuatan PD Surabraja Putra, pihak PT Cahaya Braja Marketindo menderita kerugian yang lumayan besar ditaksir totalnya sekitar 11 miliar dengan rincian penggunaan label sambel pedas kurang lebih dari mulai bulan Maret 2022 ditambah dengan kewajiban PD Surabraja Putra dalam memenuhi kewajibannya sesuai di perjanjian awal berupa pembayaran-pembayaran insentif produk seperti harus menyisihkan untuk keperluan umroh, keperluan CSR dan untuk orang tua PT Cahaya Braja Marketindo,” ujar Bayu.
Ditambahkan Bayu, sejak melakukan kerjasama pihak terlapor juga diduga ada indikasi melakukan kecurangan.
“Untuk itu klien saya melakukan laporan pengaduan kepihak kepolisian terkait dengan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan PD Surabraja Putra ini. Dan kami sangat yakin dengan bukti dan dasar yang kuat bahwa PD Surabraja Putra ini telah melakukan pelanggaan Hak kekayanaan Intelektual, kami mempertahankan hak-hak kami terutama untuk HAKI yang secara tegas dan nyata telah diakui melalui sertifikat HAKi pada tanggal 25 April 2022 ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui Pada pemberitaan, sebelumnya produsen saos sambel PD Surabraja Putra menjalin kerjasama dengan distributor tunggal PT Cahaya Baraja Marketindo ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) pada tanggal 25 November 2019 di Ballroom salah satu hotel diwilayah Cirebon. Dalam MoU tersebut, PT Cahaya Braja Marketindo menjadi distributor tunggal memasarkan produk saos sambal yang diproduksi PD Surabraja Putra dengan wilayah pemasaran sesuai dengan nota perjanjian. Itu artinya, dengan terjalinnya kerjasama antar perusahaan ini, semakin membuat perusahaan Saos Sambel yang kerap dikonsumsi sebagai penyedap rasa pedas saat bersantap Baso dan Mie Ayam semakin meraksasa, setelah sebelumnya dipelopori oleh perusahaan saos sambel produksi PT Surabraja Food milik sang Nenek (Diketahui, owner PD Surabraja Putra dan owner PT Cahaya Braja Marketindo merupakan cucu dari pemilik PT Surabraja Food-Red). ( Tim)