Bogor,SUARABUANA.com – Dugaan penggelembungan suara akibat adanya pergeseran suara mulai dari antar partai, antar caleg, hingga pergeseran suara ke suara caleg, pastinya kerap ditemukan saat pemilu berlangsung.
Khusus di kabupaten Bogor, kecamatan yang tercatat mengalami Dugaan pergeseran suara tersebut adalah Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga dan Citeureup.
Indikasi kecurangan tersebut juga ditemukan salah seorang Caleg dari Partai Demokrat.
Menurut Gustrini, sebagai caleg nomor urut I Dapil II dari Partai Demokrat, dia merasa di zolimi oleh sesama rekan separtainya. Pasalnya, saat diadakan rapat pleno, beberapa saksi yang diutusnya menemukan kejanggalan. Yakni mulai dari penghitungan suara hingga terjadinya indikasi penggelembungan suara yang masuk ke jumlah suara rekan separtainya di satu dapil yang sama.
“Saya berharap rekan-rekan media dapat menetralkan isu-isu dimasyarakat. Dan juga sudah seharusnya masyarakat tahu kalau ada kasus atas kecurangan yang terjadi di TPS Klapanunggal dan juga dibeberapa TPS lainnya yang berada di wilayah Dapil II, “tegas Gustrini dengan nada kekecewaan usai mendatangi Bawaslu kabupaten Bogor, untuk memfollowup laporannya.
Caleg yang juga seorang pendakwah ini juga membeberkan kinerja para panitia pemilihan kecamatan (PPK) memutuskan kebijakan yang “tak lajim”, yakni dengan membuat voting dalam pleno saat saksinya minta dibuka saja kotak suara karena ada perbedaan dari C1 hasil yg meraih suara 31 untuk Gustrini sedangkan di C1 plano suara 31 untuk Candra caleg no 4 yang sementara ini meraih suara terbanyak. Alasannya sudah malam.
“Istilah voting tentu tidak dibenarkan. Apalagi itu demi mengambil keputusan agar tidak membuka kotak suara, meski dengan alasan apapun.
Lebih lanjut wanita dengan tampilan muslimah dilengkapi cadar ini mengaku merasa dirugikan. “Sudah tentu ini sangat merugikan saya.
“Dengan adanya indikasi kecurangan di internal partai dan ditambah lagi dengan bukti indikasi penggelembungan suara, saya sudah melaporkan temuan saya. Alhamdulillah sudah lengkap secara formil & materil. Lalu setelah diteruskan Bawaslu, laporan ini nantinya akan ditembuskan ke DPC, DPD dan DPP. Agar nanti masuk ke Mahkamah Partai. Nah ini yang jadi pertimbangan partai “tambahnya.
Menurut Gustrini, meskipun indikasi kecurangan ini dibenahi, suara sudah dikembalikan tapi tetap tidak merubah penerapan hukum yang diberlakukan kepada para pelaku pelanggaran. Tidak serta merta menghilangkan tindakan yg melekat atas pelakunya.
“Nah berhubung saya tidak mau ini jadi konsumsi diam-diam, sesuai dengan moto partai “perbaikan & perubahan” saya berharap segala bentuk kecurangan yang terjadi kita perbaiki dari awal. Memang tidak semuanya di Klapanunggal itu terkait Demokrat banyak juga partai- partai lain yang bermasalah.
Sementara di internal partai Gustrini mendapat dukungan dari rekan-rekan di dapilnya dalam satu hampir 70 persen.
“Teman-teman di Dapilpun memberika dukungan terhadap saya. Mereka sukarela memberikan raihan suara mereka ke saya, meski ini tidak ada dalam aturan pemilu, tapi saya artikan ini sebagai dukungan perjuangan menegakkan yang merupakan hak” pungkas Gustrini mengakhiri perbincangan.(vid)