BerandaDepokMerasa Dirugikan Harta Miliknya Dilelang, Kejari Depok dan 2...

Merasa Dirugikan Harta Miliknya Dilelang, Kejari Depok dan 2 Kementerian Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Merasa Dirugikan Harta Miliknya Dilelang, Kejari Depok dan 2 Kementerian Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

DEPOK, suarabuana.com – Abdul Rozak (46) melalui Kuasa Hukumnya, Farid Ghozali & Partners, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan 2 Kementerian beserta seorang warga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang teregister dengan Nomor Perkara 63/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Selain Kejari Depok selaku Tergugat 1, Abdul Rozak juga menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat, Lapas Kelas 1 Sukamiskin selaku Tergugat 2. Kemudian, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DKJN, Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKNL Bogor) selaku Tergugat 3 dan, Reka Sari selaku Tergugat 4.

Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. ” Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan gugatan lerbuatan melawan hukum terhadap masing-masing Tergugat,” ujar Fadil kepada wartawan, kemarin.

Gugatan itu muncul, lanjut Fadil, karena pihak Penggugat merasa dirugikan. Harta miliknya berupa satu unit rumah yang terletak di Jl. Ummarulloh No.28 RT.01/RW.05 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, seluas 250 M2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.3580 dilelang oleh KPKNL Bogor atas permintaan dari Kejari Depok.

“Pada pokoknya, Penggugat selaku terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan terdaftar dalam register perkara Nomor 99/Pid.Sus/TPK/2014/PN Bdg, telah menjalani pidana penjara baik primair, subsidair uang denda dan pidana penjara subsidair dari uang pengganti maka dengan demikian, uang denda maupun uang pengganti, dirasakan pihak Penggugat tidak perlu lagi dibayarkan. Namun, pada 29 Nopember 2019, Kejaksaan Negeri Depok (Tergugat 1) telah melakukan lelang barang rampasan terhadap rumah miliknya atas nama Abdul Rozak, SE,” ungkapnya.

Menurut Penggugat, masih kata Fadil, pelelangan atas harta miliknya yang dilaksanakan oleh KPKNL Bogor atas permintaan Kejari Depok, dengan pemenang lelang Saudara Reka Sari dengan harga lelang sebesar Rp 836.500.000,- adalah proses pelaksanaan lelang didasarkan atas dasar hukum yang cacat dan tidak transparan maka, harus dinyatakan batal demi hukum.

Pihak Penggugat dalam gugatannya menyebutkan, bahwa dirinya telah menjalani pidana pokok sesuai putusan selama 5 tahun 6 bulan dari vonis Hakim, yaitu terhitung dari 30 April 2014 hingga 23 April 2019. Penggugat mendapatkan potongan cuti menjelang bebas dan remisi dasawarsa masing-masing selama 3 bulan.

Penggugat juga menganggap telah menjalani pidana uang denda dan pidana uang pengganti, dengan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) terhitung dari 30 April 2019 hingga 27 Oktober 2020.

Dalam perkara itu, Penggugat pada 25 Februari 2015 telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya dengan hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 Juta subsidair uang denda selama 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp 2.738.040.800,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu delapan ratus rupiah), subsidair uang pengganti selama 1 tahun penjara.

“Penggugat juga meminta, aset miliknya berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Ummarulloh No.28 RT.01/RW.05, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, seluas 250 M2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 3580 atas nama Abdul Rozak, SE., a quo harus dikembalikan kepada pihak Penggugat dalam kondisi seperti semula,” pungkasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/