HALSEL,SUARABUANA.com – Meninggalnya Asri Iskandar Alam Warga masyarakat Desa Kasiruta Dalam (Kasdam) Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat dibunuh beberapa waktu lalu dan dilakukan Autopsi oleh tim forensik pada tanggal 12 juni 2022 hingga kini keluarga korban masih menunggu hasil Autopsi. Selasa, 05 Juli 2022.
Dengan begitu, Istri dan ayah kandung korban yakni Ina Ismail dan Salim Iskandar Alam Kembali melaporkan ketiga oknum pelaku berinisial UN, RN dan FS Warga Masyarakat Desa Jeret Kecamatan Kasiruta Timur ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pengaduan ini, disampaikan dan disertai barang bukti berupa dokumentasi puluhan pohon kayu yang di tebang para pelaku di kebun milik korban dan satu surat keterangan kepemilikan lahan kebun milik korban Asri Iskandar Alam dengan surat Nomor:140/23DKD/-KT/2022,
Telah di serahkan ke penyidik pidum l Reskrim Polres (Halsel) dan Laporan Polisi (LP) di keluarkan pada kamis tanggal 16 Juni 2022 dengan surat Nomor: STPL/172/VI/2022/SPKT.
Laporan tersebut diketahui terkait dugaan kuat ketiga pelaku melakukan penabangan liar dalam hutan (Ilegal Loging) dan pecurian puluhan kayu Krikis (Kayu Lolang), Kayu Gosi dan Kayu Gusale di kebun milik korban untuk dijadikan Balok dan Papan kemudian dijual ke pihak pengusaha kayu.
Selain itu, diketahui Ilegal loging dan pencurian kayu yang dilakukan ketiga orang pelaku sejak tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa mengetahui korban hingga berunjuk korban meninggal dunia diduga akibat di bunuh secara sadis (Mutilasi).
Begitu juga, di lokasi kebun milik korban Awak Media biro Halmahera Selatan dan Aparat Desa Jeret (Halsel) menemukan puluhan kayu papan dan balok pada tanggal 05 Juni 2022 yang dikerjakan para oknum pelaku.
“Hal ini membuat sekertaris Desa jeret Bapak Mulis Ibrahim merasa geram dan meminta dihadapan oknum pelaku agar kayu yang telah di jadikan Balok dan papan tidak di ambil dan di jual sebab kayu tersebut adalah benar milik korban.” tegas (Mulis).
“Selang waktu disampaikan pelaku FS bahwa dirinya melakukan penebangan kayu di kebun milik korban secara diam diam tanpa diketahui pemilik kebun.
“Iya benar kami bertiga tebang kayu di kebun milik Almarhum Asri, kemudian kami jadikan balok dan papan untuk di jual ke labuha dari sejak tahun 2020 sampai 2022 ini, Almarhum sudah meninggal dunia, jadi kami kerja selama ini tidak meminta ijin dari yang punya kebun.” Kata (FS).
“Terpisah Kanit pidum unit l Reskrim Polres Halmahera Selatan IPDA Ghalib Putra Patriawan S.Tr.K di konfirmasi Wartawan diruang kerjanya mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang telah diterimanya.
“Laporan sudah kami terima dan tetap kami tindaklanjuti untuk memanggil para saksi saksi dan pelaku yang diduga. Setelah itu kami melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucap (Ghalib).
(RL)