BerandaBogor‎Mengawal Rp. 409 Miliar Bantuan Infrastruktur Dana Desa Tahun...

‎Mengawal Rp. 409 Miliar Bantuan Infrastruktur Dana Desa Tahun 2025 : Antara Amanah Publik atau Potensi Korupsi?”

Bogor, SUARABUANA.com – Pada ‎Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menggelontorkan anggaran desa melalui Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Infrastruktur Desa) sebesar Rp. 409.571.772.815 untuk 415 desa dengan 853 titik pembangunan. Anggaran raksasa ini adalah amanah rakyat desa—bukan hak prerogatif kepala desa, bukan pula bancakan elit birokrasi.”

Foto : ‎Aktivis Bogor Raya
‎Ketua Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) Bogor
‎Mantan Koordinator BEM se-Bogor Raya Hanif Abdullah


‎Sejarah panjang anggaran desa di Indonesia dipenuhi noda: laporan fiktif, proyek asal jadi, mark up, hingga praktik korupsi berjamaah. Bila skenario busuk ini kembali dimainkan, maka Bankeu Infrastruktur Desa 2025 akan berubah menjadi kuburan kepercayaan publik, sekaligus bukti bahwa uang negara telah diperkosa atas nama pembangunan.

‎Kami, JPMI Bogor, menegaskan: diam adalah pengkhianatan, bergerak adalah perlawanan. Mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil wajib menjadi pengawal anggaran ini, karena jika publik lengah, maka uang desa akan raib di kantong-kantong gelap para bandit politik dan birokrat rakus.” ucapnya tgl (16/9/2025)

Ia Menambahkan, ‎Kepala desa tidak boleh bermain-main dengan amanah. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional. Ketertutupan adalah pengkhianatan terhadap rakyat, manipulasi adalah kejahatan moral, dan korupsi adalah perampokan hak rakyat desa.

‎Kasus Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri menjadi bukti nyata. Kepala desa didemo bahkan dipaksa mundur karena arogan, tidak transparan, dan semena-mena. Itu adalah peringatan keras: jangan ulangi kesalahan yang sama! Jika kepala desa lain berani menutup-nutupi penggunaan Bankeu, bersiaplah menjadi musuh rakyat, dan rakyat sendiri yang akan menuntut dengan caranya.

‎Kami tegaskan dengan lantang:

‎Bankeu Infrastruktur Desa 2025 bukan ruang kompromi, melainkan mandat suci rakyat desa.

‎Setiap rupiah yang diselewengkan adalah dosa sosial, kejahatan politik, dan tindak pidana korupsi.

‎Jika ada kepala desa atau pejabat yang bermain curang, JPMI Bogor bersama rakyat Bogor Raya akan berdiri paling depan, melawan di jalanan maupun di ruang hukum.” pungkasnya

‎Anggaran desa adalah hak rakyat, bukan komoditas kekuasaan. Siapa pun yang berkhianat akan berhadapan dengan rakyat.(red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/