BerandaOpiniMENELISIK UU ORMAS DAN KETENTUAN HUKUMNYA: TINDAKAN MENGGAGALKAN KEGIATAN...

MENELISIK UU ORMAS DAN KETENTUAN HUKUMNYA: TINDAKAN MENGGAGALKAN KEGIATAN ORGANISASI LAIN SECARA PAKSA BERPOTENSI MELANGGAR HUKUM

Bogor, 8 Maret 2026 – Belakangan ini, dinamika organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bogor, seringkali memunculkan konflik yang berujung pada tindakan anarkis. Salah satu bentuknya adalah upaya pembubaran paksa terhadap kegiatan organisasi lain. Dalam pandangan hukum, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan memiliki landasan hukum yang jelas untuk diproses secara hukum.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai landasan hukum dan pasal-pasal yang dilanggar dalam kasus tindakan ormas yang menggagalkan atau membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa:

I. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017)

UU Ormas memberikan batasan tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah ormas. Ketentuan kuncinya adalah sebagai berikut:

1. Pasal 59 Ayat (3) Huruf c
Pasal ini melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas pribadi. Tindakan menggagalkan dan membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Jika dalam pelaksanaannya melibatkan kekerasan fisik atau perusakan barang, maka pasal ini telah dilanggar.
2. Pasal 59 Ayat (3) Huruf d
Pasal ini melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum atau penyelenggara negara. Membubarkan kegiatan organisasi lain adalah wewenang mutlak bagi penegak hukum atau lembaga yang berwenang berdasarkan aturan yang berlaku, bukan wewenang yang dimiliki oleh sebuah ormas atau kelompok masyarakat tertentu. Mengambil alih wewenang ini merupakan pelanggaran hukum.
3. Pasal 67
Pasal ini mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang atau pengurus ormas yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, yang menunjukkan betapa seriusnya hukum memandang pelanggaran tersebut.

II. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain UU Ormas, tindakan pembubaran paksa juga dapat dikenakan pasal-pasal dari KUHP, tergantung pada modus operandi yang dilakukan:

1. Pasal 170 KUHP
Jika tindakan pembubaran tersebut melibatkan kekerasan fisik terhadap orang atau barang, maka tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
2. Pasal 186 KUHP
Jika tindakan tersebut bertujuan atau berakibat mengganggu kegiatan yang sah dan ketertiban umum tanpa menggunakan kekerasan fisik yang berat, maka dapat dikenakan Pasal 186 tentang mengganggu ketertiban umum.
3. Pasal 406 KUHP
Jika dalam proses pembubaran paksa tersebut terjadi perusakan atau pengrusakan terhadap fasilitas atau barang milik pribadi maupun organisasi, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 406 tentang kerusakan barang.

Catatan Penting dan Prosedur Hukum

Bagi pihak yang merasa dirugikan, langkah hukum dapat ditempuh dengan memperhatikan hal-hal berikut:

– Pembuktian: Setiap laporan yang diajukan kepada kepolisian harus disertai dengan bukti yang cukup. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumentasi foto atau video, serta dokumen-dokumen yang menunjukkan keabsahan kegiatan yang digagalkan dan bukti tindakan pelanggaran yang terjadi.
– Penyelidikan: Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menelaah apakah unsur-unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.
– Jalur Alternatif: Selain jalur pidana, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh jalur administratif dengan melaporkan tindakan ormas tersebut kepada pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang mengawasi ormas, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Ormas.

Hukum hadir untuk menegakkan ketertiban dan melindungi hak setiap organisasi untuk berjalan sesuai aturan. Tindakan main hakim sendiri, termasuk membubarkan kegiatan organisasi lain, tidak dibenarkan dalam negara hukum.

Hormat kami,

H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri

Tagar:
#UUOrmas #HukumIndonesia #KetertibanUmum #KasusOrmas #AdvokasiHukum #KabupatenBogor #NegaraHukum #MainHakimSendiri #TindakanAnarkis #HukumPidana #KUHP #OrganisasiKemasyarakatan #KeamananNasional #KeadilanHukum #BeritaHukum #InfoHukum #PerlindunganHukum #BogorHariIni #DinasHukumHAM #AturanHukum

Penjelasan Tagar Tambahan:

– Tagar Topik Spesifik: #MainHakimSendiri, #TindakanAnarkis, #HukumPidana, #KUHP – memperjelas isi konten.
– Tagar Luas/Umum: #KeamananNasional, #KeadilanHukum, #BeritaHukum, #InfoHukum – menjangkau audiens yang lebih luas yang tertarik pada isu hukum dan sosial.
– Tagar Wilayah & Lembaga: #BogorHariIni, #DinasHukumHAM – meningkatkan relevansi lokal dan keterkaitan dengan lembaga terkait.
– Tagar Tren: #PerlindunganHukum, #AturanHukum

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/