BerandaDepokMenanggapi Maraknya peristiwa Kebakaran, Anggota DPRD Depok Fraksi PKS...

Menanggapi Maraknya peristiwa Kebakaran, Anggota DPRD Depok Fraksi PKS usulkan Perda Penanggulangan yang lebih Komprehensif

Depok, Suarabuana.com — Peristiwa kebakaran yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Depok menarik perhatian seorang politisi Senior. Politisi senior tersebut bernama H Bambang Sutopo, yang sekarang menjadi Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS.

Bambang Sutopo mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih komprehensif, dengan tujuan untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok. Usulan tersebut ia sampaikan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).

Menurut HBS, panggilan akrab Bambang Sutopo, penanggulangan kebakaran di Depok membutuhkan langkah yang lebih efektif dan menyeluruh. Terutama dalam hal manajemen dan penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas.

“Perda Penanggulangan Kebakaran yang di usulkan ini harus mencakup manajemen yang baik. Mulai dari edukasi, pengadaan alat pemadam kebakaran, hingga respons darurat yang cepat,” ujarnya. Dalam usulannya, Bambang Sutopo menekankan beberapa pasal penting yang perlu di masukkan dalam Perda tersebut, yaitu:

1. Pencegahan Kebakaran: Program edukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan kebakaran. Serta kewajiban memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.

2. Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemkot Depok harus memastikan pengadaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran yang berkualitas.

3. Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran. Yang mengintegrasikan sistem komunikasi dengan rumah sakit dan layanan darurat lainnya untuk mempercepat waktu tanggap.

4. Penegakan Hukum dan Sanksi: Penerapan sanksi bagi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. Serta pembentukan tim investigasi untuk memastikan akuntabilitas dalam insiden kebakaran.

5. Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT, dengan pelatihan khusus untuk membantu dalam situasi darurat.

6. Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD dan kerja sama dengan sektor swasta untuk mendukung pengadaan alat pemadam kebakaran.

Bambang Sutopo juga mengusulkan perubahan nomenklatur dari Satuan Kerja Pelaksana (Satkarlak). Menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran.

Selain Perda ini, ia juga mengungkapkan bahwa tiga Raperda lainnya akan di bahas dalam rapat pansus pada bulan November. Termasuk Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang di ajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

Bambang Sutopo berharap Perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media. (Irfan)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/