BerandaOpiniMEMBASMI KORUPTOR DARI KERTA NEGARA: SIKAP TEGAS PRABOWO BERSAMA...

MEMBASMI KORUPTOR DARI KERTA NEGARA: SIKAP TEGAS PRABOWO BERSAMA PARA TOKOH BANGSA

Oleh : Aktivis Dan Advokat H.Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966 234

Sebuah kesepakatan yang perlu diapresiasi oleh rakyat Indonesia, atas pertemuan selama 5 jam di Kerta Negara antara Presiden Prabowo Subianto dengan para tokoh bangsa pada Jumat malam (30/1), yang bertujuan untuk menumpas tuntas para pelaku korupsi yang telah lama merusak bangsa dan negara. Pertemuan ini bukan sekadar acara sosial, melainkan bukti nyata komitmen kepemimpinan yang siap menghadapi tantangan berat dalam memberantas “penyakit sosial” yang telah mengakar dalam tata kelola negara.

5 JAM DI KERTANEGARA: DEKLARASI PERANG MELAWAN “9 NAGA”

Suasana di sekitar Jalan Kertanegara kala itu terasa tegang namun penuh harapan. Mantan Ketua KPK Abraham Samad, yang turut hadir dalam pertemuan marathon tersebut, kemudian membocorkan detail penting yang menjadi sorotan publik. Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada ruang untuk negosiasi bagi para pelaku korupsi yang merampok Sumber Daya Alam (SDA) dan kekayaan negara. “Saya akan kejar oligarki yang merampok negara sampai kapan pun! Mau 9 NAGA sekalipun, saya kejar!” ucapnya dengan nada tegas di depan para tokoh bangsa. Janji ini menjadi titik balik penting: apakah upaya penegakan hukum akan benar-benar tegak atau hanya sebatas retorika politik?
POIN-POIN KRITIS HASIL DISKUSI

👮 REFORMASI POLRI HARUS TOTAL

Seluruh tokoh yang hadir, termasuk Abraham Samad dan peneliti senior BRIN Siti Zuhro, sepakat bahwa reformasi kepolisian adalah hal yang tidak bisa ditunda lagi. Hal ini sejalan dengan Rencana Kerja Nasional Penanggulangan Korupsi 2025-2029 yang diluncurkan Pusat Studi Anti Korupsi STIK-Lemdiklat Polri, yang menekankan perlunya memperkuat integritas aparat dan membangun sistem yang mencegah peluang korupsi sejak awal. Reformasi yang komprehensif diperlukan agar Polri dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Polri juga perlu memperkuat unit khusus yang menangani kasus korupsi dengan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus dalam bidang hukum pidana ekonomi dan keuangan negara.

📉 KPK PERLU DIPULIHKAN INDEPENDENSINYA (DENGAN DASAR HUKUM)

Abraham Samad secara terbuka menyentil bahwa kelemahan KPK saat ini adalah akibat revisi UU KPK tahun 2019 yang memangkas kemandirian lembaga tersebut. Dasar hukum yang menguatkan KPK meliputi:

– UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (versi asli) yang menetapkan KPK sebagai lembaga independen, tidak di bawah kewenangan salah satu cabang kekuasaan, dengan wewenang penyidikan, penyidikan, dan penuntutan yang mandiri.
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan bahwa kekayaan alam dan sumber daya ekonomi penting bagi negara dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menjadi landasan hukum untuk penindakan korupsi di sektor SDA.
– UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pidana korupsi, tuntutan pidana, serta pengembalian kerugian negara.
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVII/2019 yang menyatakan beberapa pasal dalam UU Revisi KPK 2019 bertentangan dengan UUD 1945 karena menyusutkan independensi KPK.

Laporan evaluasi dari PSHK dan ICW periode 2019-2024 juga menunjukkan bahwa revisi UU tersebut membuat KPK kehilangan jati dirinya, dengan berbagai implikasi seperti celah untuk menghentikan kasus korupsi dan penurunan kepercayaan publik. Samad mendesak agar KPK dikembalikan seperti masa kejayaannya, bukan berada di bawah kendali eksekutif, dan rekrutmen komisioner harus memperhatikan suara rakyat. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah dikoreksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Tugasnya meliputi menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan undang-undang, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran, serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tahun. Mekanisme ini penting untuk menjaga integritas internal KPK sehingga lembaga ini benar-benar menjadi garda terdepan yang dapat dipercaya dalam memberantas korupsi. Selain itu, berdasarkan hasil kajian dari Institut untuk Studi Hukum dan Kebijakan (ISHK), penguatan KPK juga perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparatur KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan transaksi lintas negara dan praktik korupsi yang semakin canggih.

💎 PENYELAMATAN SDA SEBAGAI KUNCI PEMBANGUNAN

Fokus utama pembahasan adalah pada penyelamatan SDA yang selama ini banyak bocor ke kantong pribadi. Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kemiskinan rakyat dan kerusakan lingkungan. Sebagaimana yang telah dilakukan di Papua, di mana KPK menggandeng pemerintah daerah untuk mengintegrasikan sistem perizinan dengan SIMTARU dan PTSP, langkah serupa perlu diterapkan secara nasional untuk memastikan pengelolaan SDA yang transparan dan bermanfaat bagi seluruh rakyat. Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2025, kerugian negara akibat korupsi di sektor SDA mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

LANGKAH-LANGKAH EFEKTIF UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI DAN MENGUATKAN KPK

Untuk mewujudkan janji Presiden Prabowo, berikut langkah-langkah yang perlu diambil secara langsung atau melalui perintahnya:

1. Memulihkan Independensi KPK Secara Konkret
Meninjau kembali UU Revisi KPK 2019 sesuai dengan Putusan MK 90/PUU-XVII/2019, termasuk mengembalikan wewenang penyidikan dan penyidikan yang mandiri, serta mengakhiri kontrol eksekutif terhadap lembaga. Melakukan rekrutmen komisioner KPK melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan perwakilan rakyat serta organisasi masyarakat sipil yang berkompeten. Proses rekrutmen juga perlu diikuti oleh sidang publik yang terbuka agar masyarakat dapat mengetahui profil dan integritas setiap calon komisioner.
2. Memperkuat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum
Membentuk tim koordinasi nasional anti korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden, yang menghubungkan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan BPK untuk menghindari tumpang tindih atau konflik wewenang. Memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk menyelidiki kasus korupsi pada semua jenjang aparatur negara, termasuk pejabat tinggi tanpa terkecuali. Tim koordinasi ini perlu menyusun perjanjian kerja sama yang jelas mengenai pembagian tugas dan wewenang serta mekanisme penyampaian informasi antar lembaga.
3. Meningkatkan Kapasitas dan Integritas Aparat KPK
Menyediakan anggaran yang memadai untuk pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia KPK agar memiliki kompetensi tinggi dalam menangani kasus korupsi yang kompleks. Membangun sistem pengawasan internal yang ketat dengan mendukung peran Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di dalam KPK sendiri. Pelatihan perlu mencakup bidang hukum perdata dan pidana internasional, serta teknologi informasi untuk mengikuti perkembangan praktik korupsi yang semakin modern.
4. Pencegahan Korupsi yang Berbasis Komunitas
Meluncurkan program pendidikan anti korupsi dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta memberikan insentif bagi aparatur yang bekerja dengan integritas. Mengembangkan sistem pengawasan masyarakat yang memudahkan rakyat untuk melaporkan dugaan korupsi tanpa rasa takut akan balas dendam. Program pendidikan anti korupsi perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan dan dilengkapi dengan kampanye sosial yang masif melalui berbagai media.
5. Penguatan Tata Kelola Sektor Kritis
Memberikan wewenang khusus KPK untuk mengawasi proses tender proyek pemerintah, pengelolaan anggaran negara, dan pemanfaatan SDA secara menyeluruh. Mendorong penggunaan teknologi digital dalam semua proses pemerintahan seperti yang diatur dalam APBN 2025, mulai dari e-budgeting, e-procurement hingga sistem transparansi belanja publik untuk mengurangi kontak langsung yang berpotensi menjadi celah korupsi. Semua proyek dengan nilai besar perlu dilengkapi dengan sistem monitoring online yang dapat diakses oleh masyarakat.
6. Penguatan Sistem Pengawasan Internal Aparatur Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus diberi wewenang penuh untuk melakukan audit dan pengawasan secara menyeluruh terhadap semua instansi pemerintah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu lebih aktif dalam menelusuri aliran dana mencurigakan yang menjadi pintu masuk praktik korupsi dan pencucian uang. Setiap instansi pemerintah juga harus membentuk unit pengawas internal yang independen dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mendeteksi dan menangani kasus korupsi di dalam lingkungannya sendiri. Reformasi birokrasi juga menjadi pondasi penting, di mana sistem promosi dan penghargaan bagi aparatur negara harus dihubungkan dengan integritas dan kinerja yang bersih dari praktik korupsi. Selain itu, berdasarkan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Korupsi, setiap instansi perlu menyusun rencana aksi anti korupsi yang jelas dan dapat diukur hasilnya.
7. Penanganan Korupsi yang Melibatkan Oligarki dan Kelompok Kuat
KPK perlu diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan kelompok oligarki yang memiliki pengaruh besar di berbagai sektor ekonomi dan politik. Pemerintah perlu membentuk tim khusus yang menangani kasus korupsi skala besar dengan melibatkan ahli hukum, ekonomi, dan keamanan negara untuk memastikan proses penuntutan berjalan lancar dan tidak terganggu oleh berbagai kekuatan.

SOROTAN TATA KELOLA DAN PROYEK DI KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor memiliki misi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, ekonomi berdaya saing, pemerataan infrastruktur serta masyarakat yang tegar beriman dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyambut semangat baru dari program Aksi Pembangunan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk menjadi garda depan dalam memperkuat tata kelola desa. Pemerintah daerah juga tengah menggencarkan pembangunan infrastruktur strategis seperti pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (BCS) yang telah beroperasi sebagian, serta pembangunan kawasan industri baru di Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Ciomas untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah.

Namun demikian, Kabupaten Bogor juga menghadapi tantangan dalam pemberantasan korupsi. Inspektorat Kabupaten Bogor tengah mengusut kasus penyelewengan dana desa .
Pejabat desa setempat diduga menggunakan rekening warga untuk kegiatan fiktif, dan aturan impunitas diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korupsi dana desa dapat tumbuh subur. Selain itu, terdapat kasus dugaan korupsi uang Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah serta kasus gratifikasi yang melibatkan barang berharga dan uang tunai. Selain itu, terdapat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana rehabilitasi sarana prasarana pendidikan.

Sebelumnya, pada tahun 2022 juga terjadi kasus suap terkait pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, di mana diduga ada pemberian uang untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Beberapa pihak terkait telah diadili dan dijatuhkan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk mengatasi hal ini, Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memperkuat sinergi penegak hukum jelang berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan membentuk tim kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bogor, Polres Bogor, dan Inspektorat Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah juga telah melakukan beberapa upaya, seperti bekerja sama dengan KPK untuk menyelenggarakan sosialisasi Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI) pada bulan Agustus 2025 guna memperkuat integritas aparatur dan masyarakat. Selain itu, pemerintah kabupaten Bogor seharusnya memiliki sistem pelaporan dugaan yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan pengaduan. Penggunaan teknologi digital dalam proses pengelolaan keuangan daerah dan tender proyek perlu ditingkatkan, seperti yang telah mulai diterapkan dalam proses tender proyek pembangunan jalan raya dengan menggunakan sistem e-procurement yang terintegrasi dengan sistem monitoring dari BPKP. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek dengan membentuk tim pengawas masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat,Advokat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

HIMBAUAN KEPADA SELURUH PARA PEMIMPIN DAN APARATUR NEGARA

Kami Kantor Hukum Abri yang Juga Bagian Dari Rakyat Indonesia menghimbau kepada Bupati, Wali Kota, Gubernur, Menteri, serta seluruh aparatur negara dan pemangku kebijakan untuk segera berbenah diri:

– Menyadari bahwa korupsi bukan hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Setiap rupiah yang dicuri dari kas negara adalah hak rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
– Menjalankan tugas dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi yang dapat merusak tata kelola pemerintahan.
– Mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi, bukan malahan menghalangi atau mencoba untuk mengendalikannya. Jadikan lembaga ini sebagai mitra yang strategis dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
– Mengakui bahwa era toleransi terhadap korupsi telah usai, dan setiap pelaku akan menghadapi tindakan hukum yang tegas tanpa terkecuali. Konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi tidak hanya berupa penjara dan denda, tetapi juga pencabutan hak politik dan pemulihan kerugian negara secara penuh.
– Bagi para pemimpin daerah seperti di Kabupaten Bogor, penting untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi sarana untuk mengumpulkan kekayaan pribadi. Segera lakukan evaluasi terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan atau telah selesai untuk memastikan tidak ada praktik korupsi yang terjadi.
– Perkuat sistem pengawasan internal di masing-masing instansi dan dorong aparatur untuk melaporkan setiap dugaan korupsi yang mereka temui. Berikan perlindungan yang memadai bagi mereka

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/