JAKARTA, SUARABUANA.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Ketua Umum PSSI, Erick Thohir yang baru saja dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Pasalnya, Erick sebagai Ketua PSSI dinilai ikut bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan National Training Center (NTC) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dugaan terkait korupsi tersebut, sudah dilaporkan langsung oleh Ketua Umum Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI) Sarman El Hakim ke KPK. Adapun isi dari laporannya, adalah; terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana hibah luar negeri serta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk itu, MSBI mendesak KPK agar segera menindaklanjuti laporan dan dapat memulai penyelidikan. Bila perlu, dapat segera memanggil Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI. Bahkan jika perlu, mantan Presiden Joko Widodo juga bisa dimintai keterangannya.
“KPK harus memanggil Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI. Bahkan, jika diperlukan, mantan Presiden Joko Widodo juga bisa dimintai keterangan,” tegas Sarman di Jakarta, Rabu (17/9).
Sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan resmi LIRA, Sarman mengungkapkan, NTC dibangun dengan dana APBN sebesar Rp90 miliar, namun tidak tercantum dalam Pagu Indikatif dan tidak berbasis Perpres atau Kepmen, serta tidak melalui perencanaan resmi yang tentu saja hal tersebut melanggar banyak peraturan.
Selain dana APBN, pembangunan NTC juga bersumber dari hibah tahap awal FIFA senilai USD 5,6 juta atau sekitar Rp85,6 miliar. Namun anehnya, dana hibah tersebut disinyalir dikelola langsung oleh PSSI tanpa mekanisme pencatatan ke kas negara, juga tidak melalui proses hibah resmi dan tidak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Peruntukan dana hibah FIFA ini jelas-jelas melanggar PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri,” ungkapnya.
Jika dikalkulasikan dan ditotal, anggaran pembangunan NTC itu mencapai sekitar Rp170 miliar. Sementara fakta di lapangan, Sarman menilai kalau kualitas bangunannya jauh dari standar proyek.
Sebelumnya, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sejumlah informasi terkait kejanggalan pelaksanaan berbagai proyek di Kementerian BUMN harus mulai ditindak lanjuti oleh KPK. Salah satu contoh nyata terkait dugaan penyimpangan anggaran ini adalah pelaksanaan proyek jasa housekeeping, keamanan, dan pengemudi di Kementerian BUMN selama tiga tahun terakhir, mulai sejak 2021 hingga 2023, yang telah menghabiskan dana sebesar Rp 71,2 miliar”, tandas Joko Priyoski, Ketua Umum KAMAKSI. (FC-G65)