JAKARTA, suarabuana.com – Dalam siaran pers penyampaian refleksi kinerja akhir tahun 2024 yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, bertempat di Balairung Mahkamah Agung, pada Jumat, 27 Desember 2024, diketahui, jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang.
Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial. Sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung.
Sementara 38 orang karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.
Pada tahun 2024, Mahkamah Agung telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 Pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 Pengadilan lainnya, belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada tujuh orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. (JIMMY)