Depok, SUARABUANA.com – Ketua LSM PENJARA PN Gerry Saragih menekankan bahwa pendidikan berkualitas bukan hanya cita-cita, tapi juga hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa agar tidak ada yang dirugikan.
Dalam konteks Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Depok tahun 2025, Gerry Saragih dan berbagai elemen masyarakat lainnya telah menyuarakan keprihatinan terhadap praktik kecurangan yang diduga terjadi.
Mereka menemukan beberapa masalah, antara lain :
– Manipulasi Data: Panitia SPMB diduga melakukan manipulasi data, terutama pada jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
– Permainan Sistem: Sistem aplikasi SPMB dianggap dirancang untuk membuka ruang kecurangan, dengan operator yang dapat mengendalikan sistem seenaknya sendiri.
– Permintaan Bantuan: Adanya permintaan bantuan dan rekomendasi sekolah yang melibatkan oknum aparatur penegak hukum (APH) serta oknum pejabat Pemkot Depok.
Atas temuan tersebut, Garry mendesak instansi terkait untuk menganulir dan mengeluarkan siswa yang terindikasi masuk secara ilegal. Mereka juga meminta pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru. Di satu sisi LSM PENJARA PN juga mengusulkan solusi seperti meningkatkan kuota penerimaan di sekolah negeri dan memberikan subsidi biaya pendidikan di sekolah swasta bagi siswa tidak mampu.
Disalah satu sisi lain Gerry Saragih menilai keputusan walikota tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU di nilai sangat diskrimatif dan membuat dunia pendidikan kota Depok begitu mengerikan dan menyeramkan sehingga banyak sekali anak anak yang tinggal di sekitaran Jabodetabek bahkan Kota Depok itu sendiri tidak dapat di terima/di tolak bersekolah.
Dampak dari adanya KTUN ini anak anak menjadi korban, diduga adanya tindakan pidana diskriminasi pasal 76 A Jo pasal 77 undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang diduga dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota depok, Disdik Depok dan Kepala sekolah negeri di Kota Depok.
Pasal 76 A ” setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil ataupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.(NH)