JAKARTA, SUARABUANA.com
LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengendus dugaan korupsi 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta, senilai Rp.59,3 milyar tahun anggaran 2025. Diduga ada permainan budget, dipotong fee 30% untuk oknum tertentu.
Untuk itu, LSM LIRA mendesak Kejaksaan Agung, agar segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah hukum atau penyelidikan.
“Ini benar-benar parah. Ditengah keprihatinan masyarakat yang ekonominya terhimpit, DPRD DKI Jakarta bisa bermain menilep anggaran Rp.15 milyaran lebih, itu keterlaluan. Sudah gaji besar masih juga menghianati rakyat,” ungkap Presiden LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.
Menurut Jusuf, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, modus menitip atau memotong fee, sudah lama jadi budaya dan sering dilakukan. Bahkan, oleh pejabat Pemda. Karena itu, banyak pembangunan belum satu tahun sudah ambruk. Seperti GOR Kemayoran yang ambruk, diduga kuat ada yang tidak beres.
Untuk itu, LSM LIRA mendesak Kejaksaan Agung segera pro aktif memeriksa atas adanya dugaan ketidakberesan dalam proyek rehabilitasi 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut.
LSM LIRA sengaja membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung, karena takut KPK akan masuk angin jika menangani kasus di DKI Jakarta. Sebab menurut info Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL), KPK rentan di lobby dalam kasus korupsi di DKI Jakarta.
Adapun 19 proyek yang diduga bermasalah itu meliputi:
1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta
3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750
5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar
7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar
11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
12. Building Komisi A – Rp911 juta
13. Building Komisi D – Rp1,3 miliar
14. Building Komisi E – Rp1 miliar
15. Building Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar.
Adapun modus yang dipakai, dengan cara mensiasati E-Purchasing. Dibuatlah paket-paket rehabilitasi proyek kecil-kecil, guna menghindari dari pengawasan publik.
“Jadi pelaksanaan proyek diduga sudah di grand design agar mudah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran atau dikorupsi,” tandas Jusuf Rizal, yang juga merupakan Ketum Ormas Madas Nusantara itu.
Dikatakannya, LSM LIRA akan segera menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung agar segera dapat ditindaklanjuti dengan menelusuri dugaan Abuse of Power (Penyalahgunaan wewenang) lewat pemanggilan semua vendor. Sebab, yang ikut teriak dan merasa jadi sapi perah adalah mereka. (FC-G65/JR)



