MEDAN, SUARABUANA.com –
Kasus kaduan masyarakat (Dumas) terkait dengan dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda oleh oknum anggota DPR RI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sihar Sitorus, yang dikadukan Legiman Pranata ke pihak Kepolisian nyatanya hingga kini masih terus jalan ditempat tanpa ada kejelasan.Padahal, Legiman Pranata yang sudah lama berjuang mencari keadilan dan dikenal sebagai sosok Relawan Prabowo-Gibran 08 itu, mengaku sudah pula mengirimkan surat terbuka penuh harap bercampur kecewa kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., S.I.K. agar bisa menolongnya dengan menyikapi kaduan secara tegas dan tuntas.
Bahkan didalam suratnya tersebut, Legiman mengadu pada Listyo Sigit kalau dirinya adalah korban penzoliman dari oknum anggota DPR RI yang berdasarkan bukti-bukti telah memanipulasi dengan menggunakan NIK ganda untuk suatu tindakan melawan hukum merampas lahan milik Legiman.
Selain itu, Legiman juga membeberkan kalau kasus tersebut sudah dilaporkan dan dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun ironisnya, hingga saat ini proses penyidikannya masih saja berjalan stagnan alias jalan di tempat.
“Saya mohon keadilan bisa ditegakkan dan jangan kasus ini dipetieskan. Kapolri via WA memberikan nomor Kadiv Propam kepada saya tentunya dengan tujuan Kadiv Propam bisa bekerja dengan menindak tegas Oknum nakal yang ada dijajaran Kepolisian Medan ini. Tapi, alih-alih berjalan penanganan kasus saya malah nyatanya tetap saja jalan ditempat alias mendam!” keluh Legiman yang disampaikan kepada awak media ini via telepon WA, Sabtu (27/9-2025).
Dalam permohonannya kepada Kapolri itu, Legiman menegaskan kalau perkara yang menimpa dirinya ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut marwah hukum dan integritas data kependudukan nasional. Jika benar ada praktik penggunaan NIK ganda untuk kepentingan politik maupun pribadi, hal itu dinilai sebagai bom waktu yang bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara dan tentunya kredibilitas Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum.
“Sekali lagi saya memohon atensi Bapak Kapolri, agar para bawahannya itu dapat mematuhi perintah untuk melaksanakan tugas dengan benar,” ujar Legiman penuh harap.
Terkait dengan adanya sikap yang terkesan menunjukkan adanya pembangkangan di jajaran kepolisian daerah, atas kasus yang merupakan Dumas ini, sepertinya akan makin menjadi sorotan publik. Pasalnya kedzholiman yang dimaksud, jelas berkaitan dengan seorang oknum legislator dari partai besar yang selama ini dikenal gemar mengaku sebagai partainya wong cilik (bukan wong licik -red). Padahal belakangan ini, publik pun sudah sangat keras mendesak agar segera dilakukan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Dengan menyikapi hal ini, Kapolri seharusnya segera turun tangan, karena proses hukum di daerah memang rawan dengan intervensi berbau politik.
Kasus yang dialami oleh Legiman ini, jelas-jelas merupakan bentuk kejahatan manipulasi data kependudukan. Dengan adanya penggunaan NIK ganda untuk melakukan perbuatan melawan hukum, itu bukan lagi sekadar soal teknis administrasi, tapi jelas merupakan kejahatan serius yang berimplikasi pada legitimasi politik dan hukum di negeri ini. Polri sebagai penegak hukum, seharusnya berani bertindak tegas, jika tidak ingin dianggap mandul dalam menangani perkara yang pelakunya sosok politisi kelas A.
Apalagi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut yang dinilai ‘jalan di tempat’ tengah disikapi Kadiv Propam Polri dengan mengutus beberapa anak buahnya ke Medan dan yang pastinya kehadiran mereka di Medan itu tentu semua dibiaya dari uang negara.
Jika seorang oknum anggota DPR saja bisa bermain-main dengan identitas ganda, bagaimana dengan data kependudukan jutaan rakyat lainnya?! Atau jangan-jangan selama ini, memang dibiarkan adanya praktek tersistematis dan tentunya akan berdampak sangat membahayakan integritas pelaksanaan pemilu selain juga keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini.
Maka sudah sepatutnya kalau Kapolri harus segera bersikap tegas, tidak boleh diam dan hanya mengandalkan anak buahnya yang justeru diam-diam menjadi pembangkang perintah. Kasus Legiman ini, jelas mempertontonkan integritas Polri tengah di injak-injak dihadapan mata rakyat. Sehingga jika dibiarkan, akan semakin mempertegas kalau hukum di negeri ini memang mandul ketika menghadapi kejahatan politisi kotor.
Jika Polisi Republik Indonesia saja gagal membongkar kasus NIK ganda ini, maka jangan heran jika kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan terus semakin tergerus. Lalu apa gunanya Kapolri Listyo Sigit membentuk Tim Reformasi Polri, jika semua cuma omon-omon dan buang-buang uang negara saja tanpa perubahan nyata. (FC-Goes)