BerandaDaerahLBH Senapati Indonesia Berikan Bantuan Hukum Mantan Karyawan PT....

LBH Senapati Indonesia Berikan Bantuan Hukum Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi

LBH Senapati Indonesia Berikan Bantuan Hukum Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi

Kabupaten Bogor, suarabuana.com – PT. Aluzindo Paduan Mulia yang berlokasi di Jl. Raya Narogong KM 23 NO 26 Kembang Kuning Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor, telah melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) Buruh sebanyak 39 orang dan tidak membayar pesangon mereka.

Karena tidak ada kejelasan kasus tersebut akhirnya di bawa ke Pengadilan Hubungan Industri ( PHI) Bandung. Namun, upaya hukum yang dilakukan puluhan bekas karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia tidak berbuah manis, gugatan mereka kalah di pengadilan dan akhirnya melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, 39 Mantan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia mendatangi LSM Kapok dan LBH Senapati Indoensia untuk melakukan upaya hukum.

Gaffar Rizani SH MH , salah satu kuasa Hukum dari 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan hak hukum, yakni melakukan Kasasi terhadap keputusan PHI Bandung tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi ” kata Gaffar Rizani SH.MH ketika dihubungi via ponsel , kamis 14 Oktober 2021.

Advokat muda ini juga mengatakan selain melakukan kasasi adapun upaya hukum lainnya yaitu non litigasi dengan melakukan pengaduan ke komisi Yudisial ke Badan pengawas Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia .

“Karena  kami melihat putusan PHI yang telah diputus pada  tingkat pertama. Kami melihat ada indikiasi permainan terhadap putusan yang tidak adanya keadilan dan keputusannya sangat tidak memihak kepada klien kami yang jelas di PHK tanpa ada Hak yang diatur oleh UU tenaga kerja” ujarnya.

Menurut  Gaffar Rizani, terkait pertimbangan putusan hakim bahwa klien nya adalah pekerja perjanjian waktu tertentu maka bisa di putus sepihak dengan berdasarkan perjanjian tersebut pdhal klien kami diminta menandatangani tanpa harus membaca dahulu PKWT tersebut dan ini sangat bertentangan dgn hukum perjanjian dimana setiap perjanjian harus disepkati oleh kedua belah pihak

” Kami melihat bahwasanya Hakim wajib melihat masa kerja klien kami yang sudah menempuh waktu kerja 10 tahunan,  dimana perjanjian PKWT yang menurut kami sudah tidak bisa diberlakukan lagi dan cacat hukum ” pungkasnya.(Fal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/