Bogor, suarabuana.com – Pada akhir bulan Februari 2021 Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES),mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan.
peristiwa tersebut dialami oleh seorang perempuan dibawah umur, dengan pelaku diduga berjumlah lebih dari satu orang kejadian tersebut berlokasi di Desa Cibereum Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
Setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut kami LBH MABES segera mengirimkan tim untuk memberikan pendampian baik secara hukum maupun secara moril kepada korban dan keluarganya.
Korban bersama dengan keluarganya akhirnya bersepakat untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Bogor, dengan didampingi tim LBH MABES. Namun, sesampainya di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Bogor, Korban bersama keluarganya tidak respon seperti yang mereka harapkan. Pihak Polres Bogor meminta korban untuk datang kembali ke SPK Polres Bogor 1 Minggu lagi.
Kemudian pada tanggal 3 Maret 2021 korban bersama keluarganya didampingi oleh tim LBH MABES kembali ke SPK Polres Bogor guna membuat Laporan Polisi, akhirnya SPK Polres Bogor Kabupaten
mengeluarkan Surat Tanda Bukti Laporan No.Pol : STBL/ B/ 302/ III/ 2021/ JBR/ RES BGR.
Ditempat terpisah, Ketua LBH Mabes Tasrif.SH,MH mengatakan Sesuai dengan rujukan dari penyidik yang menangani perkara ini, Korban diminta untuk melakukan pemeriksaan psikiater ke RS. Polri karena ada indikasi bahwa korban mengidap keterbelakangan mental, LBH MABES untuk itu memberikan pendampingan ke Psikiater RS. Polri pada 14 April 2021.
dan pada hari tersebut telah dilakukan pemeriksaan psikologi korban dan akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2021. LBH MABES merasa penyidik yang bertugas di SPK Polres Bogor Kabupaten kurang sigap dalam menangani laporan yang mereka terima khususnya dalam perkara ini,
padahal menurut ketua LBH MABES Tasrif, S.H., M.H. delik ini merupakan delik lex specialis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu sejatinya berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Penyidik atau penyidik pembantu yang bertugas di SPK memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi, melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri. Dengan demikian maka diharapkan agar pihak kepolisian lebih sigap untuk menangni perkara seperti ini hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa korban telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan yang sepatutnya.
Sementara itu,pihak polres Bogor yang diwakili Humas AKP ITA ketika dikonfirmasi,terkait Laporan Pengaduan Masyarakat yang terkesan jalan ditempat mengatakan, saya belum bisa memberikan informasi untuk perkara ini, karena harus menunggu dari Unit Perempuan Pelindungan Anak (PPA), yang menangani kebetulan sedang tugas penyekatan PPKM.”pungkasnya.( Vid)