BerandaDaerahLayanan Kepolisian Call Center 110 Melayani Laporan Masyarakat 24...

Layanan Kepolisian Call Center 110 Melayani Laporan Masyarakat 24 Jam

Layanan Kepolisian Call Center 110 Melayani Laporan Masyarakat 24 Jam

Kukar, SUARABUANA.com – Layanan polisi 110 merupakan upaya polri untuk mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis responsif serta efektif dan efisien. Senin (26/12/2022).

 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena.,S.H.,S.I.K.,M.S.I., memerintahkan personil Polres Kutai Kartanegara untuk melaksanakan kegiatan ini, personil melaksanakan kegiatan tersebut diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Polres Kutai Kartanegara membuka layanan 110 untuk masyarakat yang mempunyai laporan atau informasi, Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator dan dapat langsung memberikan informasi atau pengaduan ataupun pelaporan.

 

Kegiatan call center 110 ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk menciptakan wilayah yang aman dan tentram serta memberikan rasa percaya kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari.(**)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/