BerandaDaerah Khusus JakartaLapor Kapolri, Diarahkan ke Kadiv Propam, Saktinya Terlapor Tetap...

Lapor Kapolri, Diarahkan ke Kadiv Propam, Saktinya Terlapor Tetap Tak Tersentuh

JAKARTA, SUARABUANA.com Sepertinya perjuangan panjang Bapak Legiman Pranata dalam mencari keadilan atas kasus penyerobotan lahan oleh oknum anggota DPR RI Fraksi PDIP Sihar Sitorus, dengan dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda masih menemui jalan buntu.Padahal, Bapak Legiman sudah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan berharap laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dapat disikapi secara tegas oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.Alih-alih menemukan kepastian hukum, ironisnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit via WA, Senin (22/8-2025), justru memberikan nomor HP WA Irjen Pol Abdul Karim (Kadiv Propam) pada Bapak Legiman tentunya agar bisa berkoordinasi langsung dengan Kadiv Propam tersebut.Harapan Legiman agar masalahnya ditangani dengan cepat serta tidak berbelit belit, setelah adanya Karowaprop Brigjen Agus Wijayanto yang diarahkan Kadiv Propam menyatakan akan mendatangkan lima personilnya yang di pimpin KBP Juri L. Siahaan untuk bertemu Legiman di ruang kanit Propam Polda sumut, Kamis (25 Agustus 2025). Selanjutnya seusai tugas mereka 3 hari di Medan dan hendak kembali ke Jakarta, Legiman pun dengan rendah hati bertanya tentang hasilnya yang lalu dijawab enteng oleh mereka.

“Nanti saya lapor ke pimpinan,” kata KBP Juri singkat.

Begitulah pencarian keadilan yang dialami Legiman, sampai sekarang masih belum jelas, faktanya sang terlapor hingga kini belum juga di periksa. Harapan pun pupus, lantaran kasus tetap saja stagnan alias masih jalan di tempat di atas meja penyidik.

Meskipun didalam surat terbukanya yang telah dikirimkan ke Kapolri, Legiman dengan sangat jelas menegaskan kalau dirinya adalah korban penzoliman akibat dugaan manipulasi NIK ganda yang dipakai untuk merampas lahan miliknya itu. Legiman benar-benar merasa dirugikan, namun begitu ia masih berharap kiranya pihak Polri bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu sesuai UU 1945 Pasal 27 ayat 1.

“Bapak Kapolri via WA memberikan nomor Kadiv Propam kepada saya, tujuannya jelas agar saya bisa segera mengadukan adanya dugaan konspirasi jahat, sehingga Kadiv Propam sebagai perwakilan Kapolri bisa menindak tegas oknum nakal di jajaran kepolisian Medan. Tapi kenyataannya, laporan saya tetap jalan di tempat, tidak ada tindak lanjut,” beber Legiman, dihadapan awak media dengan nada kecewa, Senin (29/9).

Menurut Legiman, sikap Kapolri Listyo Sigit yang memberikan nomor dan mengarahkan untuk penanganan kasusnya ke Kadiv Propam, justru memperpanjang rantai birokrasi penanganan.

“Kalau Kadiv Propam sudah ditunjuk secara langsung, kenapa kasus ini tidak bergerak? Apa ini bukan suatu pembangkangan dari jajaran bawah? Atau memang mereka mandul menangani perkara yang jika terlapornya politikus kelas A? Padahal laporan sudah diterima, tapi penyidik belum juga memanggil terlapor sebagaimana sesuai SP2HP ke 3 (3/9-2025),” ungkapnya lagi.

Untuk diketahui, kasus Legiman sebelumnya sudah dilaporkan dan sudah masuk proses penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun sudah diterbitkan. Namun nyatanya, hingga kini, tidak ada progres yang berarti.
Bahkan belum juga panggil terlapor, padahal Kadiv Propam Polri sudah menurunkan dan menugaskan jajarannya ke Medan, tentunya untuk memantau kinerja penyidik dan tentunya pula kehadiran Tim Propam ini dibiayai dengan menggunakan anggaran negara.

“Kalau hasilnya nihil, bukankah itu sama saja buang-buang uang rakyat?” ujar Legiman.

Publik tentunya kini bisa menilai, kalau kasus ini merupakan ujian nyata terhadap komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan agenda reformasi Polri. Jika laporan masyarakat yang sudah sampai ke tangan Kapolri saja mandek, ke mana lagi kiranya rakyat kecil bisa mengadu?!

“Kasus saya ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut marwah hukum dan integritas data kependudukan nasional. Kalau NIK ganda bisa dipakai seenaknya oleh seorang politisi, apa jadinya sistem administrasi negara kita kalau begitu?” tegas Legiman.

Mandeknya penyidikan kasus yang menyoal kejahatan politikus jahat kelas A ini, bisa jadi akan memicu kritis publik untuk mendesak agar Kapolri turun tangan secara langsung. Otomatis publik pun akan ikut memantau dan mengawasi sekaligus memperingatkan bahwa; setiap bentuk ketidakpastian hukum akan berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kalau polisi saja gagal membongkar kasus NIK ganda ini, jangan heran bila rakyat akan makin kehilangan kepercayaan pada penegak hukum. Apa gunanya Kapolri membentuk tim reformasi, kalau kasus yang nyata di depan mata justru dibiarkan?!” pungkas Legiman. (Tim/Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/