DEPOK, suarabuana.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrietta dan Darmo Wibowo Mohammad, kembali menyidangkan perkara penyebaran berita bohong ‘Babi Ngepet’ dalam agenda sidang pemeriksaan Saksi-saksi, Selasa (5/10/2021).
Atas nama Adam Ibrahim (44), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini sebagai Terdakwa atas perkara penyebaran berita bohong.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam rilisnya menerangkan, sidang yang masuk agenda pembuktian tersebut telah menghadirkan dua (2) orang saksi, yakni Didi Candra dan Iwan Kurniawan.
Andi Rio mengatakan, dua (2) saksi yang dihadirkan di persidangan pada umumnya menerangkan, disuruh Terdakwa untuk mengambil Babi hutan yang telah dipesan secara online oleh Terdakwa dan melakukan COD (cash on delivery) di daerah Puncak, Cianjur.
“Dalam keadaan telanjang (bugil), saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan atas perintah Terdakwa Adam ibrahim alias Adam. Seluruh strategi penangkapan atau ritual, atas dasar diperintahkan oleh Terdakwa,” ungkapnya.
Andi Rio menambahkan, seluruh penangkapan dan ritual itu dilakukan Terdakwa dengan menggunakan chat Whatapps yang oleh JPU telah ditunjukkan di dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum.
“Di persidangan didapati fakta, adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat yang disebabkan dengan adanya penyampaian berita bohong yang dilakukan Terdakwa di muka umum bahwa, Babi Hutan yang ditangkap adalah Babi Ngepet. Padahal Babi tersebut adalah Babi Hutan,” tegasnya.
“Hal itu juga terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Iwan Kurniawan yang menyatakan, telah melakukan penangkapan Babi Hutan tersebut,” sambungnya.
Tim JPU Kejari Depok, Andi Rio melanjutkan, telah menghadirkan tujuh (7) orang Saksi. Pada intinya, semua Saksi di dalam persidangan telah menerangkan, sesuai dengan Dakwaan JPU, yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menurut JPU, bahwa Selasa, 12 Oktober 2021 dipersidangan selanjutnya, Tim JPU akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan Saksi Ahli Bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya. (jim)