Depok, SUARABUANA.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk terbuka memberikan informasi perihal hilang atau dicabutnya plang segel di Perumahan Al Fatih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, yang lahannya masih aktif aset Provinsi Jawa Barat.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Depok pada 22 April 2025 lalu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan. Selain itu, kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyegelan juga diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, Perumahan Al Fatih saat itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kendati telah memiliki sertifikat.
Akan tetapi, menurut Lakri, usai penyegelan Satpol PP Kota Depok sepertinya abai dengan tugas dan fungsinya. Sebab di lokasi tersebut sudah tidak tampak plang segel. Ditambah, developer masih menjalankan aktivitas pembangunan meski sudah disegel.
Dari persoalan itu, pihaknya mencoba meminta klarifikasi dengan mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Depok. Namun, dari surat pertama hingga surat ketiga yang dilayangkan tetap tak digubris.
“Sebagai sosial kontrol dan mewakili masyarakat Kota Depok, kami (Lakri) mempertanyakan soal itu ke Satpol PP, masa pemerintah kalah dengan pihak swasta,” kata Ketua LSM Lakri, Yusuf Tarigan dengan didampingi Sekretarisnya, Maulana. ( Kamis 19/2/ 2026)
Ia mengatakan, pencabutan plang segel tanpa izin dari Pemerintah Kota Depok dapat dikenakan sanksi pidana. “Ada hukuman penjara lho buat yang nyabut,” bilangnya.
Lahan Perumahan Al Fatih menggunakan lahan aktif Situ Pasir Putih/Situ Gugur. Dimana, hal tersebut diketahui saat pihaknya mencoba klarifikasi kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane. “Kok bisa lahan situ diterbitkan sertifikat oleh BPN,” imbuhnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat saat dikonfirmasi terkait itu tak menjawab pesan what’sApp yang diajukan.
Perlu diketahui, terkait permasalahan Perumahan Al Fatih yang berdiri di lahan aktif aset Provinsi Jawa Barat berupa Situ Gugur, Wali Kota Depok Supian Suri, dinas terkait dan Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A mendatangi lokasi tersebut pada beberapa waktu lalu.
Di sela kunjungan itu, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, bahwa prioritas pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengembalikan fungsi Situ Gugur seberapa pun yang diperoleh dalam tahap awal. Karena bila memperdebatkan admistrasi dikhawatirkan malah akan bakal seluruhnya akan menjadi perumahan. (Matondang)



