Batam, SUARABUANA.com — Desakan agar Badan Pengusahaan (BP) Batam segera mencabut alokasi lahan terhadap Koperasi Karyawan Provinsi Riau semakin menguat. Salah satunya dari Komite Anti Korupsi Indonesia(KAKI)
Menurut Ketua Bidang Investigasi KAKI,Pardong, desakan ini didasarkan pada fakta hukum bahwa lahan tersebut diduga ditelantarkan selama hampir 29 tahun 7 bulan tanpa realisasi pembangunan sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian penggunaan lahan.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan ketentuan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan, penerima alokasi lahan memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan progres pembangunan sesuai peruntukan, rencana, dan jangka waktu yang disepakati dalam Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL).
Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut tidak pernah terealisasi secara nyata dalam kurun waktu puluhan tahun. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penelantaran lahan yang secara hukum dapat menjadi dasar pencabutan alokasi.
BP Batam sendiri telah menjalankan kewenangannya melalui tahapan monitoring dan evaluasi, termasuk menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-1, ke-2, hingga ke-3. Meski demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat progres pembangunan sebagaimana dipersyaratkan.
Ironisnya, di tengah status lahan yang bermasalah tersebut, muncul dugaan adanya aktivitas tanpa dasar hukum yang sah, termasuk indikasi pungutan liar (pungli) terhadap pihak ketiga atau calon investor. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola lahan, kepastian hukum, serta upaya menciptakan iklim investasi yang sehat di Batam.
Secara yuridis, BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengatur, dan menertibkan pemanfaatan lahan. Apabila penerima alokasi terbukti tidak memenuhi kewajibannya dan mengabaikan sanksi administratif, maka pencabutan alokasi merupakan langkah yang sah dan dibenarkan oleh hukum.
Mengacu pada Pasal 48 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, alokasi lahan dapat dibatalkan apabila penerima tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang telah ditetapkan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hak atas lahan tersebut dapat hukum.
Sejumlah pihak menilai, ketegasan BP Batam dalam menyelesaikan persoalan lahan terlantar ini penting untuk menjaga wibawa hukum, tertib administrasi, serta kepercayaan investor. Penataan ulang lahan yang tidak produktif dinilai lebih bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam diharapkan segera mengambil langkah konkret berupa penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan, sekaligus melakukan pengamanan administratif untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Perlu di garis bawahi, adapun KRONOLOGIS DAN ANALISIS HUKUM
PENGELOLAAN DAN PEMBATALAN ALOKASI LAHAN
BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BP BATAM
NOMOR 3 TAHUN 2020
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan;
4. Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL) antara BP Batam dan Koperasi Karyawan Provinsi Riau;
5. Surat Peringatan (SP) ke-1, ke-2, dan ke-3 yang diterbitkan oleh BP Batam.
II. LATAR BELAKANG
Bahwa BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan Batam memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan, pengelolaan, pengawasan, serta penertiban pemanfaatan lahan.
Dalam pelaksanaannya, setiap penerima alokasi lahan wajib memenuhi kewajiban pembangunan sesuai peruntukan, rencana, dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam SPPL.
Namun demikian, terdapat kondisi faktual dan yuridis yang menunjukkan tidak terpenuhinya kewajiban tersebut oleh Koperasi Karyawan Provinsi Riau, sehingga perlu dilakukan penilaian dan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. KRONOLOGIS PERISTIWA HUKUM
1. Tahap Perikatan Awal (Pengalokasian Lahan)
BP Batam dan Koperasi Karyawan Provinsi Riau telah menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL) sebagai dasar hukum pemberian hak penggunaan lahan.
SPPL tersebut memuat hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban utama penerima alokasi untuk melaksanakan Progres Pembangunan secara nyata dan berkelanjutan.
2. Tahap Penelantaran Lahan
Sejak ditandatanganinya SPPL hingga lebih kurang 29 (dua puluh sembilan) tahun 7 (tujuh) bulan, lahan dimaksud tidak dimanfaatkan dan tidak dibangun sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Kondisi ini menunjukkan adanya penelantaran lahan secara berkepanjangan, yang secara hukum merupakan pelanggaran terhadap kewajiban administratif penerima alokasi lahan.
3. Tahap Monitoring, Evaluasi, dan Sanksi Administratif
BP Batam telah melaksanakan kewenangannya melalui:
– Monitoring (pemantauan berkelanjutan);
– Evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah menerbitkan:
– Surat Peringatan Pertama (SP-1);
– Surat Peringatan Kedua (SP-2);
– Surat Peringatan Ketiga (SP-3).
Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Koperasi tetap tidak melaksanakan kewajiban pembangunan sebagaimana dipersyaratkan.
4. Tahap Aktivitas Tanpa Hak dan Indikasi Pelanggaran Hukum
Dalam kondisi belum terpenuhinya kewajiban serta setelah diterbitkannya SP 1 sampai dengan SP 3, ditemukan adanya aktivitas penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk indikasi pungutan liar (pungli) terhadap pihak ketiga atau calon investor.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan:
– Ketentuan SPPL;
– Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020;
– Prinsip tata kelola lahan yang menjamin kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
IV. ANALISIS HUKUM
1. Wanprestasi Administratif Tidak dilaksanakannya Progres Pembangunan dalam jangka waktu sangat panjang merupakan bentuk wanprestasi administratif yang sah untuk dikenai sanksi lanjutan.
2. Kewenangan BP Batam, BP Batam sebagai pemegang HPL memiliki kewenangan penuh untuk mencabut alokasi lahan apabila penerima tidak memenuhi kewajibannya.
3. Pemenuhan Prosedur Seluruh tahapan sanksi administratif telah dilaksanakan secara bertahap dan proporsional sesuai Perka BP Batam Nomor 3 Tahun 2020.
4. Akibat Hukum, Apabila penerima alokasi tidak lagi memenuhi syarat dan tidak melepaskan haknya, maka secara hukum alokasi lahan tersebut dapat dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan Pasal 48 dan ketentuan lain dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, BP Batam memiliki legalitas dan dasar hukum yang kuat untuk:
1. Membatalkan alokasi lahan kepada Koperasi Karyawan Provinsi Riau;
2. Menguasai kembali lahan dimaksud sebagai bagian dari HPL BP Batam;
3. Menata ulang pemanfaatan lahan guna menjamin kepastian hukum dan kepentingan investasi.
VI. REKOMENDASI
1. BP Batam segera menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan;
2. Melakukan pengosongan dan pengamanan administratif atas lahan dimaksud;
3. Mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan
Lahan Terlantar Hampir 30 Tahun, BP Batam Diminta Tegas Cabut Alokasi.(PD)



