DEPOK, Suarabuana.com – Ferdinand Eduard De Fretes (77), Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Sulistio Sapto Karini sebagai terdakwa dengan Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2020 PN Depok.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Rizky Mubarak Nazario dengan anggota Darmo Wibowo Mohammad dan Dr. Divo Ardianto didampingi Panitera Pengganti Edi Sofyan.
Dalam agenda sidang yang sudah ditetapkan sebelumnya bahwa Selasa, 22 September 2020 adalah pembacaan tuntutan dari JPU. Namun, Indah Sulistio Sapto Karini di dalam ruang sidang utama PN Depok menyatakan, tuntutan belum siap.
Pernyataan tuntutan belum siap itu sudah disampaikan JPU sebanyak dua (2) kali dalam persidangan tatap muka dikarenakan terdakwa tidak ditahan. Sebelumnya, Indah Sulistio Sapto Karini pada Rabu, 16 September 2020 lalu, juga menyatakan hal serupa di dalam persidangan.
Hakim Ketua Rizky turut menanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa. Apakah kliennya menghadiri persidangan? Yang dijawab oleh Syarifudin bahwa terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit. Akan tetapi, pernyataan sakit itu oleh Penasehat Hukum disampaikan secara lisan di dalam ruang sidang.
Oleh karena itu, Hakim Ketua Rizky menunda persidangan selama sepekan. “Sidang kami ditunda pekan depan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Kepada Penasehat Hukum diminta untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan,” kata Rizky sambil mengetuk palu menandakan sidang ditutup.
Penundaan persidangan itu dapat diketahui di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok yang menyebutkan, pada Rabu, 16 September 2020 sidang digelar di Ruang Sidang I Cakra yang dihadiri semua pihak dan ditunda sepekan dengan alasan tuntutan Jaksa belum siap.
Selanjutnya pada Selasa, 22 September 2020 sidang ditunda lagi hingga Selasa, 29 September 2020 dengan alasan tuntutan Jaksa belum siap.
Sementara di dalam Dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara : PDM-43/Depok/7/2020 disebutkan, Ferdinand Eduard De Fretes adalah seorang pensiunan yang memiliki pendidikan Sarjana Teknik. Pria berkebangsaan Belanda ini dikatakan lahir di Semarang, 19 Juli 1943 yang berusia 77 Tahun.
Akan tetapi, Ferdinand Eduard De Fretes, WNA Asal Belanda kelahiran Semarang dijerat JPU dengan Dakwaan Subsidaritas, yakni Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Subsidair, dalam Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (JIMMY)