Bogor, SUARABUANA.com – Pasca viral tayangan video pernyataan tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait larangan meminta THR kepada pihak manapun, alih-alih dua oknum Kades, yakni Kades Klapanunggal, dan Kades Cicadas, Gunung Putri Kabupaten Bogor meminta bantuan THR melalui surat proposal THR hingga ratusan juta rupiah, parahnya hal itu juga dilakukan Kades Cicadas yang meminta 600 paket bingkisan lebaran hingga hal tersebut viral di laman pemberitaan kabupaten Bogor.
Seperti diketahui dalam tayangan video unggahan netizenBandung yang beredar luas di media sosial, tanggapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meyampaikan sikap tegas bagi siapa saja lembaga aparatur pemerintah, desa atau organisasi masyarakat yang meminta-minta bantuan THR adalah termasuk tindakan melawan hukum dengan melabrak aturan Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Bupati.
Dalam keterangannya, KDM Gubernur Jabar menyampaikan, pihak aparatur hukum perlu menindak tegas pelanggaran yang dilakukan kedua oknum Kepala Desa tersebut yakni dengan mngambil langkah hukum untuk ditindak lanjuti oleh pemerintahan Kabupaten Bogor. Hal ini menurutnya sudah jelas prilaku oknum kades yang terbukti pungli berkedok bantuan dengan surat permintaan THR kepada pengusaha. Menurut KDM hal ini seperti yang dilakukan sebelumnya oleh preman Cikiwul di bekasi yang belum lama ini di tangkap dan dilakukan proses hukum.
“Jadi kalau preman Cikiwul di tindak Kepala Desa juga sama harus di tindak,” tegas KDM Gubernur jawa barat, belum lama ini.
Sementara itu Bupati Bogor Rudy Susmanto ketika dihubungi tim awak media melalui pesan singkat whatsapp menyampaikan, pihaknya sudah memanggil oknum kades tersebut begitu berita itu viral, bahkan camat pun sudah di panggil melalui Sekda Kabupaten Bogor untuk selanjutnya memerintahkan inspektorat memeriksa kedua kepala desa yang melakukan pungli tersebut dan tidak ada toleransi atas perbuatannya.
Hal ini pun dipertegas melalui tayangan video pernyataan Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatmika, yang menanggapi permintaan THR Kades tersebut, bahwa larangan permintaan THR sudah ditegaskan melalui surat edaran Bupati Bogor sejak tanggal 24 maret lalu, yang melarang ASN atau perangkat pemerintahan terkait pelayanan masyarakat termasuk Pemerintah Desa dilarang meminta THR.(Juliyanto)
Sumber: tim/wag.fdwn-botim/video-viral

