Jumat, November 1, 2024

Kurir Shabu Seberat 37 Kg dari Batam, Dituntut Jaksa Pidana Penjara Seumur Hidup

Share

Kurir Shabu Seberat 37 Kg dari Batam, Dituntut Jaksa Pidana Penjara Seumur Hidup

DEPOK, suarabuana.com – Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Aan Alvianda Fardian (27), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini berupa pidana penjara selama seumur hidup.

Jaksa menilai, perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil dalam keterangannya menyatakan, bahwa JPU Putri Dwi Astrini dalam Surat tuntutan menyatakan, Aan Alvianda Fardian secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“JPU menuntut Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ucap Fadil, Selasa (16/11/2021).

Fadil menambahkan, dalam agenda sidang pemeriksaan Terdakwa menerangkan, bahwa Terdakwa mengakui semua perbuatannya bersama-sama saksi Muhamad Mahmudi telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan cara membawa/mengantarkan 37 Kilogram (kg) paket shabu dari Batam menuju Jakarta.

“Terdakwa mengakui, ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Lintas Timur KM.76 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” sambungnya.

Saat itu Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan temannya, yaitu Alfazil alias Fadil dan Jamaluddin dalam perkara yang lain.

Selanjutnya, Terdakwa juga ditangkap karena bersama-sama Muhamad Mahmuji membawa 1 (satu) unit Mobil minibus merk Toyota HIACE warna silver nomor polisi DK 9210 FC yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 37 Kg dari daerah Batam menuju Jakarta untuk diserahkan kepada pemesan di Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur.

“Bersama Muhamad Mahmuji, Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Tanjung Punggur Batam dengan membawa 1 (satu) unit Mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis sabu pada Minggu, 15 September 2019 dan tiba di Jakarta, pada Rabu, 17 September 2019 sekira pukul 21.30 WIB. Mobil tersebut diparkirkan di Hotel Sentral Jakarta,” ungkapnya.

Fadil menambahkan, setelah sampai di Jakarta, Terdakwa menginap di Kamar nomor 514, sedangkan Muhamad Mahmuji dan Indah Julianti menginap di Kamar nomor 512 di Hotel Sentral Jakarta.

Lalu, pada Rabu, 18 September 2019 sekira pukul 15.45 WIB, mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa dan Muhamad Mahmuji, diparkirkan di Parkiran Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur.

“Terdakwa mengaku, tidak mengetahui siapa yang akan menjemput atau mengambil mobil tersebut setelah diparkirkan di Parkiran Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur. Mobil tersebut oleh Terdakwa, diparkirkan dalam keadaan pintu tidak terkunci beserta kunci kontak berikut STNK dan tiket parkir Mall Arion disimpan di dalam mobil tersebut,” tutur Fadil.

Menurut Terdakwa, bahwa dia mendapatkan upah sebesar Rp 280 Juta yang ditransfer ke rekening nomor 296056671 atas nama Nurhayati setelah membawa 1 (satu) unit mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam plafon atas mobil tersebut dari Batam menuju Jakarta. Dan, uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

JPU dalam Surat tuntutan, dikatakan Fadil, menyatakan hal-hal yang memberatkan, Terdakwa telah menikmati hasil/keuntungan sebagai Pengedar Narkotika, Terdakwa termasuk dalam jaringan peredaran Narkotika Skala Nasional (Bandar Narkotika), Terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dalam perkara tindak pidana Narkotika dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 155/Pid.Sus/2020/PN.Btm, tanggal 16 Juni 2020, selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara.

“Dalam hal-hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, tidak ditemukannya hal-hal yang meringankan dalam diri Terdakwa,” singkatnya.

“Untuk Majelis Hakim yang memimpin perkara ini, dipimpin oleh saya sendiri (Ahmad Fadil), dengan anggota Andi Musafir dan Fausi,” pungkasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News