Depok, SUARABUANA.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Alfredo Santiago Redondo dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, diapresiasi. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Alfredo, Darwin Steven Siagian dari Law Firm Darwin Steven Siagian & Partners.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang sejati. Karena putusan ini bukan hanya menjadi akhir dari sebuah proses hukum, namun menjadi bukti bahwa peradilan Indonesia masih berpijak pada hati nurani, kejujuran, dan integritas, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan prinsip universal penegakan hukum.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah arif dan bijaksana mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan. Putusan ini menunjukkan hakim bukan hanya corong undang-undang, tapi juga penjaga keadilan substansial yang mampu melihat manusiawi terdakwa, kesalahan yang telah diperbuat, serta penderitaan yang telah dialami,” kata dia setelah kliennya divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara di PN Depok, Rabu (17/9/2025).
Terdakwa beserta keluarga, kata Darwin Steven Siagian, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bertindak sebagai Wakil Tuhan dalam memutuskan perkara dan mewujudkan keadilan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan aparat penegak hukum lainnya yang telah melaksanakan tugas secara profesional, sehingga proses peradilan dapat berjalan transparan, terbuka, dan sesuai prosedur hukum. Ini menunjukkan bahwa sinergi antar lembaga hukum masih dapat menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Darwin Steven Siagian ST, S.H,M.H mengemukakan bahwa hukum itu bagai aliran air. Dimana, aliran air itu mengandung energi yang tidak dapat dilawan oleh kekuatan diri. Bagi terdakwa dan keluarga, putusan ini adalah pengingat bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Karena terdakwa telah merasakan penderitaan lahir dan batin selama proses hukum berjalan, dan kini memperoleh kesempatan untuk menata hidup kembali dengan penuh tanggung jawab. Putusan bagi terdakwa dan keluarga menunjukkan keamanan hukum, keadilan, dan penyelesaian atas kasus yang telah terjadi, serta memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum dan jalan penyelesaian masalah.
“Putusan hakim bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan keuntungan melalui penyelesaian sengketa yang adil dan benar sesuai hukum, serta memberikan pencerahan moral dan sosial kepada masyarakat luas. Putusan yang baik membawa kedamaian, memperkuat harmoni sosial, dan menanamkan rasa keadilan, dan harus dapat memberikan manfaat atau keuntungan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Bagi masyarakat luas, putusan ini memberikan pesan penting bahwa peradilan yang adil masih mungkin terwujud di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus terus dipelihara, agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat kekuasaan,” paparnya.
Darwin Steven Siagian berharap putusan ini menjadi preseden baik dalam praktik peradilan, di mana hakim, jaksa, advokat, dan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama menegakkan hukum dengan mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan moralitas hukum.(ndi)