Kota Bogor, SUARABUANA.com – Banyak ditemukan kejanggalan dalam kasus klien nya, kuasa hukum Monalisa (48) akhirnya melaporkan Iptu S Anwar Taurita, S.H, selaku penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota ke Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/005500/X/2023/BAGYANDUA, pada hari Kamis (19/10/23).
Laporan ini berdasarkan dugaan ketidak profesionalan Iptu S Anwar Taurita, S.H, selaku penyidik unit II Sibank Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam menangani laporan Polisi nomor LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 28 Februari 2023.
Diberitakan sebelumnya, Monalisa (48) dilaporkan dan ditetapkan tersangka, atas dugaan tindak pidana Pencurian sub Pencurian dalam keluarga, dan/atau Penggelapan sub Penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP sub 372 KUHP, dan/atau 372 KUHP sub 376 KUHP.
Singkat cerita, istri sah dari Johnny Sutrisna (71) itu ditetapkan Penyidik Polresta Bogor Kota menjadi tersangka. Namun Kuasa Hukum Monalisa dari RPR Law Firm, Analisman Ghea menduga ada kejanggalan dalam proses hukum Kliennya di Polresta Bogor Kota.
Usai sidang ke empat Praperadilan dirinya menyatakan jelas ada cacat hukum dalam penetapan tersangka klien nya.
“Pertama, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikembalikan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, artinya tidak memenuhi syarat,” ungkap Ghea di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kamis, (19/10/2023).
Ghea menduga ada cacat formil, karena SPDP tersebut masih digunakan penyidik untuk proses penyidikan bahkan sampai klien nya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara muda ini juga mengatakan, laporan kepada klien nya (Monalisa) atas kasus dugaan tindak pidana Pencurian sub Pencurian dalam keluarga, dan/atau Penggelapan sub Penggelapan dalam keluarga, tentunya akan mereka perjuangkan hingga batal proses hukum.
“Hal utama adalah Monalisa itu masih istri sah dari Saudara Johnny Sutrisna (71),” ucap kuasa hukum Monalisa tersebut.
Lebih lanjut Ghea mengatakan, ada kaidah hukum yang jelas bahwa terdapat benda yang dijadikan objek tindak pidana masih terdapat perselisihan keperdataan antara terdakwa dengan saksi korban dengan demikian terdakwa haruslah dilepas dari segala tuntutan hukum, perdamaian terhadap harta bersama yang telah terjadi setelah tindak pidana pencurian terjadi menghilangkan delik pencurian, sehingga menjadikan perbuatan ini ‘Onslag Van Alle Rechts Vervolging’.
“Penetapan tersangka klien kami atas bukti rekening koran atas nama sang suami. Nah ini jangan sampai nanti ketika seorang istri menggunakan uang suami lebih dari yang diberikan akan menjadi sebuah tindakan pidana, seperti ini kan akan rumit negara ini,” kata Ghea.
” Untuk itu demi tegaknya keadilan, kami akan berjuang dalam kasus klien kami, karena banyak hal janggal yang diproses dalam kasus hukum di Polresta Bogor Kota,” tegasnya.(Team)