Bekasi, SUARABUANA.cok – Sidang lanjutan Perkara dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong terkait urugan tanah dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji, dengan terdakwa Iwan Hartono, Dirut PT.ABB (Annisa Bintang Blitar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu, Tgl (10/10/2024).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi, dihadirkan lima orang saksi dari terdakwa.
Didepan majelis hakim. Saksi Dora Candra mengaku kenal dengan terdakwa Iwan sebagai Mitra kerja.
“Ya saya kenal dengan pak Iwan selaku mitra kerja. Dan mengetahui peristiwa atas permasalahan yang dihadapi pak Iwan. Yakni, adanya cek kosong yang diberikan pak Iwan kepada pak Ruben. Dan itu terjadi di cafe, saya menyaksikan langsung,” ujar saksi Dora yang sebelumnya sudah disumpah dihadapan majelis hakim.
Menurut Dora, saat terdakwa Iwan melakukan penyerahan cek kepada Ruben, sebelumnya sudah diberikan penjelasan oleh Iwan bahwa cek tersebut belum bisa dicairkan, karena belum ada dana di rekening.
“Pak Ruben seharusnya tidak mencairkan cek tersebut. Namun pak Ruben malah mencairkan cek tersebut. Dan di Bank juga tidak ada dananya. Dan sebelumnya, pak Iwan sudah menjelaskan kepada pak Ruben prihal cek tersebut. Namun tanpa konfirmasi lagi, pak Ruben mencairkan nya, ” jelas Dora.
Dihadapan majelis hakim, saksi Dora menambahkan, sebelumnya antara terdakwa Iwan dengan pelapor Ruben telah menandatangani dua surat. Yakni, surat kuasa dan surat perjanjian.
“Pak Iwan dan Pak Ruben telah menyepakati dua surat. Yakni, surat kuasa yang berakhir tangga 28 Juli 2023, dan surat perjanjian yang berakhir tanggal 28 Februari 2023. Tapi kok hanya ada surat yang ditampilkan di persidangan. Surat kuasanya mengapa tidak ada dipersidangan? Padahal itu bukti kuat dalam kasus,”ujar saksi.
Dora juga mengaku ikut menyaksikan penandatanganan surat kuasa saat di notaris
“Surat kuasa itu berlaku sampai tanggal 28 Juli 2023. Tapi sebelum kadaluwarsa, pak Iwan sudah melakukan pembayaran melalui transfer. Yakni, 28 maret 2023 sebesar Rp. 200jt, tanggal 10 Mei 2023 sebesar 580jt, tanggal 30 Mei 2023 sebesar Rp. 500 jt dan ditambah lagi Rp. 500 jt, “terang Dora.
Sementara empat saksi lainnya juga mengaku mengenal terdakwa Iwan sebagai Mitra kerja dan relasi bisnis.
Usai persidangan, Bambang Sunaryo, SH selaku kuasa hukum terdakwa sangat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memperlihatkan surat kuasa yang disepakati antara kliennya dengan pihak pelapor di persidangan. Sementara, hal itu akhirnya dibuka oleh saksi Dora.
“Disini saya melihat ada pengaburan bukti yang harusnya ditunjukkan dari awal pada saat BAP. Ini yang menjadi kelemahan salah dakwaan dan salah tuntutan. Harusnya itu ditunjukkan pada saat BAP. Tentunya menurut saya, jaksa keliru, karena masih ada batas waktu sampai bulan 28 Juli 2023. Sementara bulan Mei sudah dibayar oleh pak Iwan secara bertahap. Artinya pak Iwan beritikad baik. Padahal belum ada kewajiban membayar. Karena belum ada BAST. Jadi sekali lagi, belum ada kewajiban membayar. Dan seharusnyakan BAST dulu baru keluar invoice. Ini belum ada BAST, pak Iwan sudah melakukan pembayaran, “tegas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menilai, perkara pidana yang dihadapi Iwan sebagai korban kebiadaban penyidik sama Jaksa. Ada bukti yang dihilangkan. Mestinya surat kuasa tadi yang berlaku sampai 28 Juli 2023 itu ditimbulkan dan diperlihatkan di persidangan juga.
Maka kalau itu diperlihatkan, tidak akan terjadi pak Iwan sampai menjadi terdakwa, “pungkas Bambang yang bertekad akan memunculkan surat kuasa sebagai bukti di pemeriksaan terdakwa saat persidangan selanjutnya. ( tim)