BerandaDaerahKPU Siap Hadiri Sidang Mediasi Bareng Partai Ummat Di...

KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi Bareng Partai Ummat Di Kantor Bawaslu

KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi Bareng Partai Ummat Di Kantor Bawaslu

Jakarta, SUARABUANA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadiri sidang mediasi bareng Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin, 19 Desember 2022 besok.

 

“KPU akan datang di sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (18/12/2022).

 

Menurut Idham, hadirnya KPU atas gugatan Partai Ummat dikarenakan pihaknya menghargai dan menghormati prosedur hukum yang telah ditetapkan.

 

“KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466 – 472 UU No. 7 Tahun 2017,” imbuhnya.

 

Idham menambahkan, sebagai bentuk kesiapan KPU menghadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah mengonsolidasikan hal tersebut dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten dan Kota di 2 provinsi.

 

“Di mana partai tersebut (Partai Ummat) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan. Kedua KPU Provinsi tersebut yaitu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU Kabupaten/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua,” sambung Idham.

 

Sebelumnya, Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan KPU ke Bawaslu.

 

Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.

 

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

 

Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022.

 

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan NTT.

 

Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (16/12/2022).

 

Gugatan dilayangkan setelah Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

“Permohonan sengketa proses Pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kezaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat,” kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

 

Dalam gugatannya, Denny menyampaikan, akan menyerahkan bukti kecurangan proses verifikasi faktual. Hanya saja, ia enggan membeberkan bukti tersebut. “Iya ada, dan nanti disampaikan,” tutur Denny.

 

Ia merasa, proses verifikasi faktual KPU janggal. Menurutnya, ada intervensi KPU untuk meloloskan partai politik tertentu.

 

“Setali tiga uang, tetapi berkebalikan, Partai Ummat sengaja dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024, karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances,” ucap Denny.

 

Tim Advokasi Partai Ummat menyambangi Kantor Bawaslu pada pukul 14.00 WIB, Jumat (16/12/2022).(ahp)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/