Oleh: Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis .
Ketua Kantor Hukum ABRI
Cp. 0818 966 234
” KPK Harus Segera Bangkit ” Melalui revisi UU KPK.Hal ini merupakan tanggapan atas kekhawatiran publik dan para pakar mengenai pelemahan lembaga antirasuah setelah diterbitkannya UU Nomor 19 Tahun 2019. Tujuan utama seruan ini adalah mengembalikan independensi dan memperkuat kapasitas operasional KPK agar mampu memberantas korupsi skala besar, termasuk yang melibatkan oligarki dan pejabat tinggi. Kantor Hukum ABRI menyatakan bahwa lembaga antirasuah yang kuat dan mandiri menjadi pondasi penting bagi sistem hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih untuk seluruh elemen bangsa, termasuk Aparatur Pejabat Tinggi Negara,Bupati, Wali Kota , Gubernur , Kepolisian dan Tentara.
KPK didirikan pada tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Pada masa awal berdirinya, KPK diharapkan menjadi contoh bagi institusi lain dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun, revisi tahun 2019 telah mengubah eksistensi dan karakter KPK secara signifikan. Dampak yang dianggap melemahkan antara lain penempatan KPK di bawah rumpun eksekutif yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Pegawai KPK beralih status menjadi ASN yang dapat menghambat fleksibilitas operasional. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan memerlukan izin dari Dewas yang berpotensi tidak lagi independen. Proses pembahasan revisi sebelumnya juga dinilai terburu-buru dan tertutup tanpa melibatkan pimpinan KPK saat itu secara penuh.
Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana bersama para pakar dan didukung Kantor Hukum ABRI mengusulkan langkah-langkah krusial untuk revisi UU KPK. Langkah pertama adalah menyusun payung hukum yang kokoh dan mandiri dengan mengembalikan independensi penuh KPK terkait kebijakan operasional, anggaran, dan rekrutmen agar selaras dengan standar UNCAC. Payung hukum tersebut juga harus mengatur kerjasama yang jelas dengan institusi penegak hukum lain termasuk aparatur keamanan negara. Langkah kedua adalah menerapkan rekrutmen berbasis integritas dan kompetensi dengan melibatkan elemen masyarakat sipil yang kredibel serta menetapkan kriteria seleksi yang memperhatikan kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, dan tata negara. Langkah ketiga adalah memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal yang transparan dengan memastikan Dewan Pengawas bekerja independen serta dilengkapi mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Langkah keempat adalah meningkatkan efisiensi prosedur penindakan dengan menyederhanakan proses perizinan seperti penyadapan dan penggeledahan, mungkin melalui mekanisme digital yang transparan sambil tetap memperhatikan prinsip hukum acara yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.
Seruan penguatan KPK mendapat dukungan positif dari Komisi III DPR RI yang siap mengusulkan rancangan revisi untuk segera dibahas dan disahkan. Hasil rapat kerja dengan Ketua KPK pada awal Februari 2026 juga mengindikasikan kesinambungan dukungan tersebut. Kantor Hukum ABRI siap memberikan dukungan atas upaya tersebut, khususnya terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan elemen negara. Jika langkah-langkah tersebut terealisasi, diharapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia meningkat signifikan dalam dua tahun ke depan, kasus korupsi skala tinggi dapat ditangani tanpa kompromi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara meningkat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tuntutan “KPK HARUS BANGKIT” merupakan mandat kolektif untuk memperbaiki fondasi hukum KPK yang telah terkikis. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan kemauan politik yang kuat, harapan untuk Indonesia bebas korupsi semakin realistis. Tantangan ke depan adalah memastikan proses revisi dilakukan secara transparan dan benar-benar bertujuan untuk memperkuat lembaga tersebut.
●》 LANGKAH KRUSIAL PENGUATAN KPK MELALUI REVISI UU KPK
Langkah-langkah penguatan KPK yang diusulkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana bersama para pakar dan didukung oleh analisis dari Kantor Hukum ABRI dirancang untuk mengembalikan eksistensi KPK sebagai lembaga antirasuah yang kuat dan mandiri. Berikut adalah uraian rinci dari setiap langkah tersebut.
Langkah Pertama: Payung Hukum yang Kokoh dan Mandiri
Perlunya revisi UU KPK untuk mengembalikan independensi penuh KPK mencakup tiga aspek utama yaitu kebijakan operasional, anggaran, dan rekrutmen. Keberadaan payung hukum yang kokoh akan menjamin bahwa KPK dapat menjalankan tugasnya tanpa campur tangan dari pihak manapun. Standar yang digunakan harus selaras dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menjadi acuan internasional untuk penanganan korupsi lintas sektor. Kantor Hukum ABRI menambahkan bahwa payung hukum yang kokoh juga harus mengatur kerjasama yang jelas antara KPK dengan institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerjasama tersebut juga perlu mencakup aparatur terkait dengan keamanan negara agar penanganan kasus korupsi yang melibatkan elemen strategis dapat berjalan efektif. Pengembalian independensi ini menjadi dorongan utama dari berbagai pihak, termasuk Pusat Kajian Anti Korupsi dan Transparansi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, sebagai bentuk tanggapan atas pemangkasan kekuasaan KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.
Langkah Kedua: Rekrutmen Berbasis Integritas dan Kompetensi
Proses seleksi untuk jabatan pimpinan maupun pegawai KPK harus melibatkan elemen masyarakat sipil yang kredibel dan memiliki reputasi baik dalam bidangnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang dipilih memiliki integritas yang tidak diragukan dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Penolakan tegas harus ditegakkan terhadap calon yang memiliki catatan masalah etika atau memiliki hubungan yang berpotensi mengganggu objektivitas kerja KPK. Kantor Hukum ABRI menyatakan bahwa kriteria seleksi tidak hanya memperhatikan integritas tetapi juga kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan KPK. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi pemahaman mendalam tentang hukum pidana, keuangan negara, dan tata negara. Selain itu, pengalaman yang relevan dalam bidang penegakan hukum juga menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa setiap personel KPK memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Langkah Ketiga: Perkuatan Sistem Pengawasan Internal dan Eksternal
Sistem pengawasan yang baik harus mencakup dua sisi yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh personel KPK sendiri dengan menetapkan prosedur kerja yang jelas dan mekanisme pengendalian yang ketat. Pengawasan eksternal bertujuan untuk memastikan bahwa kerja KPK tidak terhalang oleh kepentingan politik atau faktor eksternal lainnya yang dapat mengganggu efektivitas penindakan korupsi. Salah satu solusi yang diusulkan adalah memastikan bahwa Dewan Pengawas KPK bekerja secara independen dengan proses seleksi yang terbuka dan transparan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya intervensi politik dalam pengawasan kerja KPK. Kantor Hukum ABRI menyarankan bahwa sistem pengawasan tersebut harus dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan independen. Mekanisme ini akan menjadi sarana untuk menyelesaikan setiap perbedaan pandangan atau masalah yang muncul dalam proses pengawasan tanpa mengganggu jalannya tugas utama KPK.
Langkah Keempat: Efisiensi Prosedur Penindakan
Prosedur perizinan yang diperlukan dalam proses penindakan korupsi seperti penyadapan dan penggeledahan harus dibuat dengan sistem yang cepat dan efisien. Pemanfaatan teknologi informasi dengan mekanisme digital yang transparan dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses perizinan sambil tetap menjaga kontrol yang ketat. Tujuan utama dari efisiensi prosedur ini adalah untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit. Kantor Hukum ABRI menambahkan bahwa meskipun harus efisien, prosedur tersebut juga harus sejalan dengan prinsip hukum acara yang adil dan perlindungan hak asasi manusia setiap pihak yang terlibat dalam kasus. Selain itu, penting untuk memastikan kerahasiaan informasi yang relevan agar penyelidikan dapat berjalan dengan sukses dan bukti yang diperoleh memiliki nilai hukum yang kuat.
Wassalam By Ketua Kantor Hukum Abri



