BerandaDaerah Khusus JakartaKPK Akan Panggil Ulang Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan...

KPK Akan Panggil Ulang Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker

JAKARTA, SUARABUANA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Hanif Dhakiri, mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Hanif terkait jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut.

“Untuk penjadwalan berikutnya, kami masih menunggu konfirmasi,” ujar Budi, Selasa (27/1), dalam keterangan Persnya di Gedung KPK, Jakarta.

Budi menuturkan, bahwa; hingga sehari sebelumnya KPK belum menerima kepastian kehadiran yang bersangkutan. Oleh karenanya, KPK masih menunggu jadwal yang disepakati dan akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.

“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi. Kami masih menunggu kembali penjadwalannya, dan akan kami perbarui,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dikutip dari Antara, kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini sebelumnya diungkap KPK pada 5 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, atau pada masa kepemimpinan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan. Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib, bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa persetujuan RPTKA, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oknum, dengan ancaman denda administratif yang dapat mencapai sekitar Rp1 juta per hari.

Selain itu KPK juga mengungkapkan, bahwa; dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tersebut tidak hanya terjadi dalam satu periode kepemimpinan.

Praktik serupa diduga sudah membudaya, dan telah lama berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri di tahun 2014–2019, hingga era Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK pada 29 Oktober 2025 telah menetapkan tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. Kemudian pada 15 Januari 2026, KPK mengungkapkan dugaan bahwa Hery Sudarmanto menerima uang hasil pemerasan hingga Rp12 miliar.

Penerimaan uang tersebut, diduga berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara pada 2025. (FE/FC)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/