Depok, SUARABUANA.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap kekasih dengan terdakwa Maryoto yang sempat buron selama 10 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Rabu (26/2) siang, sidang tersebut beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah membuka persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang diketuai oleh Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin yang digantikan Hj Ultry Meilizayeni mempersilakan JPU Sihyadi untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
JPU Sihyadi lalu memanggil 8 saksi yang terdiri atas 7 saksi dari keluarga maupun kerabat korban Siti Rohani dan seorang anggota kepolisian.
Di bawah sumpah, orang tua korban, Marsidi mengungkapkan, peristiwa pembunuhan anaknya yang terjadi pada 8 Januari 2014 lalu. Sebelum dibunuh, anaknya sempat mengalami pengacaman oleh terdakwa Maryoto di jelang akhir tahun 2013. “Pengacamannya melalui handphone, untuk mengenai motif penyebabnya apa saya kurang tahu,” kata Marsidi di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Pria paruh baya itu menuturkan, bahwa meninggalnya korban Siti Rohani akibat ditusuk pisau oleh terdakwa. Terkait hubungan antara korban dengan terdakwa apakah berpacaran, Maryoto berkata, dirinya kurang mengetahui. “Saya tahunya dari berita di televisi. Katanya dengan sebuah pisau, jenis pisaunya apa saya kurang tau,” ujarnya.
Maryati keluarga korban Siti Rohani menegaskan, dirinya pun tidak mengetahui hubungan korban dengan terdakwa. Akan tetapi, ia mengetahui bahwa korban sempat diancam oleh terdakwa. “Nggak usah repot-repot mengambil anak kamu nantinya jadi mait,” bilangnya dipersidangan.
Sementara Marjiman yang merupakan paman korban diminta untuk melakukan pengecekan ke rumah sakit apakah benar kalau itu ponakannya. “Saat dipastikan benar kalau jasad tersebut ialah ponakannya. Saya kemudian membawa jenazah ke Wonosari,” katanya.
Sedangkan personil kepolisian mengatakan, pada 29 September 2024 pihak kepolisian memperoleh informasi kalau Maryoto yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan telah diamankan di Polsek Karanganom, Jawa Tengah karena kasus pencurian. (Ndi)