Bogor Kota, SUARABUANA.com – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) hari ini melakukan aksi penyegelan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kuat keterlibatan dan pembiaran oleh Dinas Pendidikan terhadap kontraktor bermasalah, PT. Aulia Berlian Konstruksi, yang kini tengah mengerjakan proyek revitalisasi SDN Cimanggu.
Aksi ini dipicu oleh rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Aulia Berlian, termasuk pelanggaran berat terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang nyaris menelan korban jiwa sebelum nya di SDN Gang Aut Meski pelanggaran tersebut sudah dilaporkan dan disorot publik, Dinas Pendidikan Kota Bogor justru terkesan membiarkan dan tetap melanjutkan proyek dengan kontraktor tersebut tanpa evaluasi menyeluruh.
“Kami melihat adanya indikasi kuat perlindungan dari dalam institusi Dinas Pendidikan Kota Bogor terhadap kontraktor bermasalah. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya kelalaian serius yang seharusnya menjadi dasar pemutusan kontrak, bukan malah dibiarkan,” ujar Koordinator Aksi KPP, Beni Sitepu dalam wawancaranya, Selasa, Tgl, (29/7/2025).
Lebih lanjut, KPP menilai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan semakin tidak akuntabel dan rawan penyimpangan, karena minimnya transparansi serta tidak adanya sanksi terhadap rekanan yang terbukti melanggar.
TUNTUTAN KPP:
1. Pemberhentian sementara proyek SDN Cimanggu sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
2. Pemutusan kontrak terhadap PT. Aulia Berlian Konstruksi karena terbukti melanggar K3.
3. Pemeriksaan internal terhadap pejabat Dinas Pendidikan yang diduga melindungi kontraktor.
4. Keterlibatan DPRD Kota Bogor untuk membentuk Tim Investigasi Independen.
KPP menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan agar tidak bermain mata dengan kontraktor yang mengancam keselamatan publik dan mencoreng integritas pemerintahan daerah.
“Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawasan pusat,” pungkasnya.(red)