Depok, SUARABUANA.com -Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) menggelar sidang tertutup dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok berinisial RK, Senin Denok/2025) di PN Depok, Jawa Barat. Agenda sidang adalah penyampaian nota keberatan atas dakwaan.
Sidang digelar tertutup, karena ada unsur asusila
Sidang dilakukan secara tertutup, kecuali nanti saat pembacaan putusan, karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Hal ini sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang mengatur tentang asas persidangan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
KY melakukan pemantauan pada sidang Anggota DPRD Depok, RK
Anggota KY ( Komisi Yudisial) selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan, meski sidang tertutup, tetapi KY menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim, terlebih kasus ini menarik perhatian publik.
KY juga telah menerima surat balasan dari Pimpinan MA bahwa tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang secara terbuka maupun secara tertutup.
“Perkara yang berkaitan dengan kesusilaan, seperti kasus pemerkosaan atau perzinahan, maka disidangkan secara tertutup untuk melindungi privasi korban dan menjaga kesusilaan. Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif melakukan pemantauan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur oleh Anggota DPRD Depok ini. Pemantauan dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan, serta memastikan hakim sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH,” tambah Joko.
Wakil Ketua PN Depok, beri apresiasi kepada KY
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan mengapresiasi KY karena sudah melakukan pemantauan persidangan di PN Depok. Kehadiran KY di pengadilan, jelas Bambang, dimaknai dalam rangka menjaga marwah hakim.
“Kami berharap KY tidak hanya memantau jalannya persidangan, tetapi dapat memotret PN Depok secara utuh, baik sarpras persidangan maupun bagaimana hakim berusaha menjaga integritasnya. Kami juga berharap publik paham bahwa sidang tertutup karena hakim menegakkan hukum acara,” tegas Bambang. ( Kamis 26/6/2025)