Depok, SUARABUANA.com — Komisi B DPRD Kota Depok menyampaikan keprihatinannya atas kurang optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Untuk diketahui, TJSLP ini lebih familier dengan istilah bahasa Inggris sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja bersama dinas terkait dan sejumlah perwakilan perusahaan, di gedung DPRD Depok, Jl Boulevard GDC, Kota Kembang, Depok, pada Rabu (15/12/2025).
Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, menyoroti rendahnya kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menyatakan banyak perusahaan tidak transparan dalam melaporkan penggunaan dana CSR, bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan laporan.
“Kami sangat kecewa mendengar banyaknya perusahaan yang tidak menyampaikan laporan terkait program CSR. Sesuai Pasal 18 dalam Perda tersebut, laporan dana CSR harus disampaikan kepada Wali Kota dengan tembusan kepada DPRD, namun kenyataannya hal ini sering diabaikan,” demikian ujar Hamzah.
Hamzah menjelaskan bahwa Perda ini mewajibkan perusahaan untuk melaporkan detail program CSR, mulai dari penerima manfaat, lokasi kegiatan, hingga jumlah dana yang digunakan. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum diterima DPRD secara lengkap.
Mengenai potensi besar dana CSR yang belum tergarap optimal, menurut Hamzah, dana CSR yang dihasilkan perusahaan di Depok memiliki potensi besar, yakni sekitar 2 s/d 4 % dari laba bersih. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan kota.
“Beberapa sektor usaha besar seperti perbankan, pusat perbelanjaan, dan restoran masih banyak yang belum melaksanakan tanggung jawab sosial sesuai aturan. Ini sangat disayangkan karena dana CSR bisa digunakan untuk membantu program pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Hamzah meminta pemerintah kota segera membentuk tim pengawas khusus yang bertugas memastikan pelaksanaan Perda TJSLP berjalan dengan baik. Ia juga mengusulkan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan.
“Pengawasan CSR tidak bisa dianggap sepele. Ini adalah kewajiban yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Hamzah juga mengutarakan terkait optimalisasi pendapatan pajak Hiburan dan pajak lainnya. Selain issue CSR, Komisi B juga menyoroti rendahnya penerimaan pajak hiburan, khususnya dari bioskop. Hamzah menyebut tarif pajak hiburan bioskop di Depok yang hanya 7 % masih jauh di bawah rata-rata daerah lain, yang menerapkan hingga 15 %.
“Kami mendorong agar tarif pajak hiburan bioskop dinaikkan menjadi 10 persen sebagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Hamzah.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan dari sektor lain seperti pajak parkir, pajak penerangan jalan umum (PJU), dan pajak air tanah agar dapat meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan.
Sementara itu, Hamzah juga menambahkan, upaya dorongan dalam penguatan sinergi dan pengawasan Komisi B DPRD Depok, berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 agar perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosial mereka secara nyata. Hamzah berharap CSR dapat menjadi salah satu instrumen yang memperkuat pembangunan kota secara inklusif dan berkelanjutan.
“Tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban sosialnya. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha, dana CSR bisa memberikan dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat Depok,” pingkas Hamzah mengakhiri doorstop dengan awak media. (Irfan)