Mengharap Pemda Kabupaten Bogor Agar Segera Melakukan Penghapusan Tunggakan BPJS Masyarakat Kabupaten Bogor
Oleh: Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
I. DASAR HUKUM YANG BERLAKU
Kesehatan sebagai hak dasar warga negara dijamin secara konstitusional dan melalui rangkaian perundang-undangan utama:
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, serta menjamin perlindungan penyakit, lingkungan sehat, dan ketersediaan sumber daya kesehatan.
– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Mengamanatkan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, dengan kewajiban seluruh warga negara untuk terdaftar.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional: Menetapkan kerangka sistem perlindungan sosial yang mencakup aspek kesehatan.
– Peraturan Pendukung: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan berbagai Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standar pelayanan, imunisasi, dan pencegahan penyakit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 8 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan setara, tanpa diskriminasi atau hambatan finansial. Selain itu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pencabutan Kepesertaan menyatakan bahwa akses layanan kesehatan seharusnya dijamin bagi seluruh peserta, namun dalam praktiknya, tunggakan BPJS menjadi penghalang utamanya.
II. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA .DALAM KONTEKS NASIONAL DAN KABUPATEN BOGOR
Secara Nasional
Negara memiliki tanggung jawab utama dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan merata, antara lain:
1. Menjamin akses layanan kesehatan melalui program JKN-KIS, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 46 triliun untuk mendanai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2024.
2. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan fasilitas kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas hingga rumah sakit dengan peralatan yang memadai.
3. Mengelola sistem pembiayaan yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pembayaran langsung masyarakat (out-of-pocket) yang mencapai 32% pada tahun 2023.
4. Melaksanakan program promotif dan preventif seperti vaksinasi, penyuluhan kesehatan, serta skrining penyakit menular dan tidak menular.
Di Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah dengan jumlah peserta BPJS terbesar di Jawa Barat, dengan total lebih dari 2,8 juta peserta per Juli 2025. Kondisi ini dihadapkan pada tantangan krusial berikut:
1. Akses Layanan Terhambat Akibat Tunggakan: Sebanyak 68% peserta BPJS memiliki tunggakan dengan rata-rata nilai tunggakan berkisar dari ± Rp 1,8 juta per kepala keluarga. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan dengan fasilitas seperti di beberapa RSUD dan Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan.
2. Ketidakmampuan Masyarakat untuk Membayar: Sebagian besar peserta dengan tunggakan adalah pekerja informal (52%), petani (23%), dan pedagang kecil (15%) yang terdampak fluktuasi pendapatan akibat cuaca ekstrem dan kondisi ekonomi lokal. Survei yang dilakukan Kantor Hukum Abri pada November 2025 hingga Januari 2026 menunjukkan banyak peserta yang memiliki tunggakan BPJS menyatakan tidak mampu melunasi utangnya baik secara sekaligus maupun cicilan.
3. Dampak Serius pada Kesehatan Masyarakat: Kasus penyakit tidak menular seperti stroke dan diabetes di Kabupaten Bogor meningkat 17% dalam setahun terakhir, sebagian besar disebabkan oleh penundaan pengobatan akibat tidak dapat menggunakan BPJS. Selain itu, banyak kasus ibu hamil dan anak balita di beberapa Kecamatan termasuk kecamatan Sukamakmur, Cigudeg, serta kecamatan lain yang tidak dapat mengakses pemeriksaan rutin yang sangat dibutuhkan.
III. REALISASI JANJI PRESIDEN DAN HARAPAN MASYARAKAT KABUPATEN BOGOR
Program dan Upaya Presiden Joko Widodo (Periode 2019-2024)
– Program “Kartu Indonesia Sehat” berhasil menambah ribuan peserta PBI di Kabupaten Bogor, namun belum dapat menyelesaikan masalah tunggakan yang sudah ada sebelum kepesertaan PBI aktif.
– Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah berhasil meningkatkan cakupan kepesertaan JKN hingga mencapai 270 juta penduduk pada tahun 2024.
Janji Presiden Prabowo Subianto (Periode 2024-2029) Sebagai Harapan Utama Masyarakat
– Program “Cek Kesehatan Gratis” yang diluncurkan di beberapa puskesmas Kabupaten Bogor pada Februari 2025 belum dapat dirasakan secara merata, terutama oleh peserta yang memiliki tunggakan.
– Masyarakat Kabupaten Bogor mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bogor segera merealisasikan janji Presiden dengan langkah konkret, yaitu:
– Melakukan penghapusan total tunggakan BPJS bagi seluruh peserta.
– Memberlakukan moratorium tunggakan secara sementara agar masyarakat dapat segera mengakses layanan pengobatan.
– Merevisi sistem perhitungan iuran menjadi progresif sesuai dengan kapasitas ekonomi masyarakat lokal.
IV. TANTANGAN IMPLEMENTASI
Secara Nasional
– Kesenjangan kualitas layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan yang masih tinggi.
– Defisit keuangan BPJS yang terjadi akibat ketidakseimbangan antara iuran yang diterima dan biaya pelayanan yang dikeluarkan.
– Alokasi anggaran belanja kesehatan hanya sekitar 3,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2024, masih di bawah rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5%.
– Beban penyakit ganda yang harus ditangani, meliputi penyakit menular (TB, HIV, malaria) dan penyakit tidak menular (diabetes, jantung).
Di Kabupaten Bogor
– Total tunggakan BPJS mencapai Rp 347 miliar per Desember 2025, yang menjadi kendala utama dalam perencanaan kebijakan penghapusan.
– Kurangnya koordinasi yang optimal antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Kementerian Kesehatan dalam menangani masalah tunggakan.
– Sebanyak 45% peserta dengan tunggakan di daerah pedesaan tidak mengetahui prosedur untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan tunggakan, sehingga tidak dapat mengakses bantuan yang sudah tersedia.
●》PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
Dalam penentuan prioritas anggaran, pemenuhan hak kesehatan masyarakat melalui penghapusan tunggakan BPJS harus menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditunda. Hal ini lebih mendesak dibandingkan pembangunan fisik yang tidak bersifat krusial dan masih dapat dijadwalkan kembali. Kesehatan rakyat adalah modal utama untuk pembangunan berkelanjutan, sehingga investasi pada kesehatan akan memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi kemajuan Kabupaten Bogor.
V. HARAPAN DAN USULAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
1. Segera Mendukung dan Merealisasikan Kebijakan Penghapusan Tunggakan
Pemkab Bogor harus aktif mendorong kebijakan penghapusan tunggakan dari pemerintah pusat dan mengantisipasinya dengan menyusun data lengkap peserta yang berhak mendapatkan bantuan sebagai tahap awal pelaksanaan.
2. Mendirikan Tim Khusus Penanganan Tunggakan
Formasi tim yang terdiri dari perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan perwakilan organisasi masyarakat ,aktivis , dan Advokat untuk melakukan verifikasi data peserta serta mempercepat proses penghapusan tunggakan.
3. Melaksanakan Program “Masyarakat Sehat Bebas Tunggakan”
Program ini mencakup tiga poin utama:
– Penghapusan total tunggakan bagi peserta dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan dan pekerja informal.
– Pengenalan sistem iuran progresif yang disesuaikan dengan kapasitas ekonomi masyarakat untuk mencegah terjadinya tunggakan di masa depan.
– Pembukaan loket layanan khusus tunggakan di setiap puskesmas untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan bantuan administratif.
4. Memperkuat Pengawasan Terhadap Fasilitas Kesehatan
Memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Bogor tidak menolak pelayanan bagi peserta BPJS dengan alasan tunggakan, bahkan sebelum kebijakan penghapusan resmi diterapkan.
5. Mengoptimalkan Penggunaan Dana APBD
Mengalokasikan anggaran daerah untuk mendukung pembiayaan penghapusan tunggakan, dengan mengutamakan hal ini dibandingkan proyek fisik yang dapat ditunda. Selain itu, melakukan kerja sama erat dengan pemerintah pusat untuk memastikan keberlanjutan sistem JKN.
PENUTUP
Sebagai aktivis dan advokat yang telah menangani beberapa kasus masyarakat Kabupaten Bogor yang terhambat akses kesehatan akibat tunggakan BPJS, saya menegaskan bahwa penghapusan tunggakan harus segera diwujudkan secara nyata oleh Pemda Kabupaten Bogor. Hal ini selaras dengan janji Presiden Prabowo Subianto dan merupakan bentuk pemenuhan tanggung jawab negara terhadap hak dasar rakyat. Prioritas pada kesehatan rakyat harus selalu berada di atas pembangunan fisik yang tidak mendesak dan Yang Masih bisa di tunda.
Kantor Hukum Abri siap berpartisipasi dan siap membantu menggerakkan advokasi ini melalui aksi masyarakat, penyebaran informasi kepada warga Kabupaten Bogor, serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan segera mengambil langkah konkret agar hak atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi dapat dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat Kabupaten Bogor.
Salam hormat dari Ketua Kantor Hukum Abri.
#Semoga Bermanfaat#



