BerandaDaerahKetum: Salam Pengabdian Tanpa syarat, JPKP Siap Melayani. Mengurai...

Ketum: Salam Pengabdian Tanpa syarat, JPKP Siap Melayani. Mengurai Gurita Permasalahan Tanah

Jakarta, Suarabuana.com – Meskipun aturan hukum bidang pertanahan sudah cukup banyak, namun persoalan pertanahan tidak kunjung menyusut. Bahkan, secara kuantitatif, jumlah sengketa atau konflik pertanahan terus meningkat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pada periode 2018-2020 terjadi 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan. Dari jumlah itu 63,5 persen atau 5.470 kasus yang berhasil diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kendati cukup mencengangkan, jumlah sengketa atau konflik pertanahan yang dicatat Kementerian ATR/BPN tersebut sebetulnya hanya fenomena gunung es belum mencakup keseluruhan persoalan pertanahan yang sesungguhnya. Salah satu penyebab masalah pertanahan tersebut menjadi semakin berat adalah karena adanya mafia tanah yang menyerobot fungsi-fungsi birokrasi pertanahan dari hulu sampai hilir.

Pemerintah sendiri sudah menempuh berbagai macam cara untuk menindak dan mengatasi kemunculan mafia tanah tersebut, terakhir dengan adanya Satgas Anti Mafia Tanah. Namun Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) menemukan bahwa sejumlah masalah tanah susah diselesaikan karena melibatkan oknum internal birokrasi pada masa lalu dan kuatnya cengkeraman pengembang besar yang telah mengkooptasi oknum-oknum tertentu.

Di sisi lain, dengan pelibatan makin banyak pihak dan peranan teknologi informasi dewasa ini, sengketa atau konflik pertanahan makin kompleks. Meningkatnya kompleksitas sengketa atau konflik pertanahan, akan menyebabkan persoalan pertanahan makin sulit diselesaikan, baik melalui prosedur administrasi pemerintahan in casu Kementerian ATR/BPN, maupun melalui proses hukum di lembaga peradilan (yudisial).

Setelah melakukan diskusi secara internal kepada berbagai pihak dari korban mafia tanah, pejabat, pengajar, pakar, ahli hukum, advokat, hakim, aktivis, komisioner, tokoh, dan masyarakat yang memiliki perhatian besar pada penyelesaian masalah pertanahan. Maka Yapena menghimpun gagasan dari banyak pihak mengenai urgensi terbentuknya Komisi Agraria Nasional (KAN).

Komisi ini diharapkan membawa wibawa integritas, kompetensi, solutif, dan koordinatif dalam upaya saling dukung membantu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan. Untuk mengatasi makin komplikasi dan rumitnya persoalan pertanahan ini, paling tidak perlu dilakukan dua langkah.

Pertama, penyederhanaan mekanisme penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan. Kedua, mengefektifkan wewenang dan fungsi negara in casu pemerintah bidang pertanahan agar persoalan pertanahan tidak menjadi permainan berbagai instansi.

Yapena menyakini, kedua hal tersebut dapat diwadahi dengan membentuk Komisi Nasional Agraria (disingkat: KAN). Upaya mewujudkan gagasan membentuk KAN ini bisa dimulai dari brainstorming tentang urgensi, bentuk, dan kewenangannya.

Untuk itu, Yapena dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) bersama elemen masyarakat sipil sebagai aktivis pertanahan, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang akan mengupas dan mengkristalkan gagasan membentuk KAN.

Tanpa semangat sinergitas, kekompakan, koordinasi, dan keterbukaan, maka semua niat baik ini niscaya akan terlaksana dengan baik. Dalam rangka bertukar gagasan dan mendapatkan masukan mengenai berdirinya KAN, Yapena bersama JPKP dengan mendapatkan dukungan pembiayaan dari PT Pertamina menggelar focus group discussion (FGD) ( 8/11/23 ) di Hotel SunBreeze, Jakarta Selatan

Target dari FGD ini adalah untuk merumuskan dan mengkristalkan gagasan serta peta jalan pembentukan KAN. FGD ini menampilkan sejumlah pembicara dan peserta yang sangat kompeten di bidangnya.

Diantaranya, Ketua Umum KIBMA Eros Djarot, Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Sunraizal, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Ketua Umum Asosiasi Advokat Konstitusi Indonesia Bahrul Ilmi Yakup, dan Ahli Agraria-mantan Staf Ahli Kementrian ATR/BPN Ronsen Pasaribu.

Ahmad Mulyadi
Sumber: Ketum JPKP

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/