BerandaDaerah Khusus JakartaKetum LSM MAUNG Angkat Bicara Soal Penggusurah Pantai AAN...

Ketum LSM MAUNG Angkat Bicara Soal Penggusurah Pantai AAN di Lombok Tengah

Jakarta, SUARABUANA.com — 19 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terhadap masyarakat pesisir di kawasan Pantai Aan, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Tindakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan kejahatan terstruktur dan sistematis yang mengorbankan hak konstitusional warga demi melanggengkan kepentingan segelintir elit ekonomi.

“Kami tidak menyebut ini sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah bentuk kekerasan negara melalui tangan modal. Negara membiarkan rakyatnya terusir dari tanahnya sendiri demi proyek-proyek yang hanya menyenangkan investor dan membungkam rakyat,” tegas Hadysa Prana Ketua Umum DPP LSM MAUNG

INVESTASI TANPA KEMANUSIAAN: PEMBANGUNAN ATAU PERAMPASAN?

Proses penggusuran Pantai Aan dilakukan secara brutal: tanpa musyawarah, tanpa dasar hukum yang adil, tanpa jaminan hidup lanjutan. Rakyat diperlakukan sebagai penghalang kemajuan, bukan sebagai pemilik sah ruang hidupnya. Ini adalah penggusuran atas nama pembangunan, namun sesungguhnya adalah perampasan dengan legalitas semu.

Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada ITDC oleh pemerintah diduga cacat hukum dan sarat konflik kepentingan, karena:

Tidak melibatkan masyarakat terdampak sebagai subjek hukum,

Bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 dan PP No. 51 Tahun 2016, serta

Melanggar prinsip keadilan ekologis dan sosial yang dilindungi konstitusi.

PERLAWANAN HUKUM DAN POLITIK RAKYAT

DPP LSM MAUNG telah menyusun tiga strategi konfrontatif untuk membongkar dan menghentikan praktik penggusuran terselubung ini:

1. Laporan resmi ke Komnas HAM RI, disertai dokumentasi lapangan dan kronologi pelanggaran HAM terhadap warga terdampak.

2. Gugatan ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah, sebagai bentuk penuntutan keadilan sipil atas kerugian kolektif masyarakat.

3. Gugatan pembatalan HPL ke PTUN Mataram, untuk membatalkan dasar hukum penguasaan lahan yang diduga dipaksakan dan melanggar asas administrasi negara.

> “Kami siap membawa kasus ini ke seluruh jalur hukum yang tersedia, bahkan hingga ke Mahkamah Agung dan forum internasional jika negara terus menutup mata. Tanah rakyat bukan komoditas. Keadilan tidak boleh dijual.” Tegas Hady

NEGARA SEDANG DIUJI: BERPIHAK KEPADA KONSTITUSI ATAU MENJADI ANTEK MODAL

Apa yang terjadi di Pantai Aan mencerminkan wajah negara yang semakin abai terhadap amanat konstitusi. Negara justru berdiri sebagai pelindung kepentingan investor, bukan pembela nasib rakyat. Ketika hukum digunakan untuk mengukuhkan kekuasaan ekonomi dan bukan keadilan, maka negara telah berubah menjadi pasar tanpa nurani.

“Jika negara gagal melindungi hak rakyat dari kerakusan modal, maka rakyat wajib melawan. Salus Populi Suprema Lex Esto—Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itulah prinsip perlawanan kami.” Tutup Ketum

KESIMPULAN TAJAM

Penggusuran Pantai Aan bukan sekadar pelanggaran hukum—ini adalah alarm keras bahwa proyek-proyek nasional sedang menjelma menjadi mesin kolonialisasi modern. Negara harus segera menarik kembali HPL ITDC, menghentikan semua bentuk represi terhadap rakyat, dan mengembalikan ruang hidup kepada masyarakat pemilik sah kawasan. Diam adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Melawan adalah kewajiban moral dan hukum.

Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPP LSM MAUNG

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/