Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber dan Dirugikan Pemberitaan Sepihak!
BEKASI, SUARABUANA.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan klarifikasi dan sanggahan keras atas pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan terlibat penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus menggunakan KTA PPWI.
Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1-2026).
Menurut Ade, nomor 085177421007 yang disebut dalam pemberitaan itu bukan miliknya, demikian pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima transfer uang dari korban. Ia menyebut, pelaku sebenarnya diduga adalah sindikat penipu yang memanfaatkan foto, nama, dan logo organisasi pers untuk menipu korban lintas negara.
Ade juga mengecam keras pihak-pihak yang langsung mengaitkan dirinya, tanpa konfirmasi sudah memberitakannya sebagai pelaku hanya berdasarkan pencocokan foto dari internet.
“Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Itu sama saja dengan mengatakan siapa pun yang fotonya dicuri otomatis menjadi pelaku. Ini logika yang keliru dan berbahaya,” tegasnya.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, karena tidak pernah konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum berita itu disebarkan.
“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening, justru nama saya yang diseret ke ruang publik. Ini bukan jurnalisme, ini jelas-jelas pembunuhan karakter,” kata Ade.
Lebih lanjut, Ade bahkan menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan ia menyatakan siap membuka seluruh data pribadinya untuk keperluan penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk jejak komunikasi, nomor resmi, dan akun yang dimilikinya.
“Saya justru menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan metadata KTA palsu itu. Kalau terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Tapi jika tidak, maka pihak yang menyebarkan fitnah harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.
Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
“Ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah organisasi pers. Saya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi fitnah seperti ini,” tandasnya. (Red/Rls).



