Depok, SUARABUANA.com – Kegiatan PPDB 2024 kembali di penuhi dengan berbagai Polemik dan kontroversi. Alih alih pemerintah melakukan upaya peningkatan kualitas dari aspek kualitas pendidikan, nyatanya dalam kegiatan pembelajaran justru mendapati permasalahan yang cukup serius.
Hal ini menjadi sorotan Sarpangi Ketua LSM Pendidikan Indonesia Bersih. Dalam wawancaranya dikediamannya Jalan Bakti ABRI Sukamaju Baru Minggu (28/7/24) mengatakan.
” Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah melanggar Hak asasi anak”, ungkap Sarpangi, karena setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat 1-5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak ini juga telah dijamin langsung oleh negara. Hak pendidikan bisa didapat mulai masa anak-anak dengan bersekolah di PAUD hingga SMA/SMK”, kata Sarpangi.
“Jadi sudah seharusnya dan sudah kewajiban negara dalam hal ini Pemerintah pusat maupun daerah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,”ucapnya.
Lebih lanjut Sarpangi mengatakan pemerintah sudah semestinya memberikan pendidikan yang baik dan layak untuk warganya, jangan sampai anak -anak kita putus Sekolah karena rumit dan berbelitnya sistem PPDB,” ujar Sarpangi.
Sistem Zonasi yang digadang-gadang menjadi sebuah solusi nyatanya menimbulkan permasalahan.
“Melihat permasalahan ini Saya dan kawan kawan aktifis Kota Depok akan menggandeng Ombudsman RI dan DPRD Kota Depok dalam hal ini komisi D, untuk mensweping semua sekolah SMAN sekota Depok karena diduga ada kejanggalan dalam sistim zonasi dan afirmasi,” tegas Sarpangi.
Lebih lanjut Sarpangi mengatakan, pendidikan anak merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas dan berdaya saing. Dalam melaksanakan amanat undang-undang,
“Pemerintah baik pusat maupun daerah berperan aktif dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak-anak dan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang baik dan layak,”pungkasnya.(Naufal)