BerandaDepokKetua Generasi SS Pinta Pemkot Depok Tinjau Ulang IMB...

Ketua Generasi SS Pinta Pemkot Depok Tinjau Ulang IMB Lapangan Padel Logo di Jalan Juanda

Depok, SUARABUANA.com – “Terkait pembangunan Lapangan Padel Lago & Luna dibibir Setu pengarengan di kawasan jalan Juanda Depok,
Pemerintah Kota Depok harus bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan sensitif seperti bibir setu (danau),” hal ini disampaikan Ketua Generasi SS Widya Sri Handayani SH. melalui Whats App sabtu (6/12/2026).

“Setu berfungsi sebagai daerah resapan air vital. Bangunan di bibir setu dapat merusak ekosistem, menyebabkan erosi, dan mengurangi kapasitas setu untuk mencegah banjir di wilayah sekitarnya,” tambah Widya.

“Struktur yang dibangun tidak sesuai standar berisiko mengalami kerusakan atau keruntuhan, mengingat potensi pergeseran tanah atau kenaikan muka air di sekitar setu. Dan setu sering kali berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan area publik untuk rekreasi masyarakat. Pembangunan ilegal membatasi akses publik dan merusak estetika lingkungan,” ujar Widya.

“Pengecualian dan perijinan meskipun pembangunan dilarang, ada pengecualian terbatas untuk fasilitas yang mendukung fungsi danau atau kepentingan umum, yang biasanya bersifat non-permanen atau memiliki dampak minimal. Sarana olahraga mungkin termasuk dalam kategori ini jika dirancang dengan tepat (misalnya, jogging track atau area latihan luar ruangan sederhana, bukan bangunan permanen yang masif,” paparnya.

Widya meminta kepada pemerintah Kota Depok perlu tegas terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena ini menyangkut ketertiban, keselamatan, dan tata ruang kota, serta mencegah dampak negatif lingkungan dan potensi bahaya seperti banjir; ketegasan ini diwujudkan melalui penertiban, sanksi administratif (penghentian sementara, denda, bahkan pembongkaran), dan penegakan hukum yang konsisten terhadap bangunan ilegal atau menyimpang, seperti yang diamanatkan PP No. 16 Tahun 2021,” pungkas Widya.(Ayh Fal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/