Bogor, suarabuana.com –
Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) hari ini memenuhi undangan terkait surat yang dilayangkan.
” Terimakasih banyak atas aspirasi yang telah disampaikan kepada kami, dan kami DPRD Kabupaten Bogor akan menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut.” Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, SSi. Senin tgl (15/2/2021).
Pada kesempatan ini organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Bogor (PWRI), sebagai organisasi kontrol sosial pilar ke 4 demokrasi perwakilan masyarakat, menyampaikan dan membacakan aspirasi terkait keluh kesah, kesulitan dan permasalahan masyarakat kabupaten Bogor salahsatunya saat kami membantu masyarakat yang kesulitan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, kami menemukan beberapa hal persoalan seperti berikut ini :
Warga Belum terdaftar sebagai peserta jkn bpjs kesehatan, namun tidak mampu membayar biaya rumah sakit,. Sudah terdaftar pada program jkn bpjs kesehatan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias Peserta Mandiri, namun menunggak iuran karena faktor ekonomi, sehingga saat sakit kepesertaanya tidak bisa di pergunakan. Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik karena habis kontrak, di rumahkan akibat alasan pendemi virus covid-19 dan lain-lain. kepesertaanya di non aktifkan oleh pemberi kerja, sehingga ketika sakit tidak dapat di jamin oleh bpjs kesehatan.
Pendapat Solusi dari kami:
DPRD DAN PEMKAB Bogor untuk bisa merumuskan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna di kabupaten Bogor dengan cara melaksanakan UHC Universal Health Coverage sebagaimana Amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 lampiran hal 42 point e. “ (Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah daerah wajib integrasi jaminan kesehata Daerah dengan Jaminan kesehatan nasional guna terserenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk….”)
– supaya :
warga yang belum terdaftar JKN BPJS kesehatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan peserta pekerja bukan penerima upah(PBPU) alias peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kerena faktor ekonomi, serta Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) otomatis kepesertaan jkn bpjs kesehatannya dialihkan sebagai peserta penerima bantua iuran PBI,
Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dengan rekomendasi Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2017 dibatasi hanya maksimal Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per efisode perawatan. Sehingga jika pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di kabupaten bogor maupun di rumah sakit di luar kabupaten bogor dan biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan tersebut melebihi Rp. 7.500.000,00 maka pasien/keluarga harus membayar selisih biaya (cost sharing)
Pendapat Solusi dari kami:
DPRD memberikan rekomdasi kepada Bupati untuk Merevisi PERBUP NO 65 Tahun 2017 dan perubahannya PERBUP NO 43 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah, untuk tidak lagi ada pembatasan biaya sebesar 7.500.000 tetapi dengan cara dimasukan peserta PBI untuk Penduduk kab Bogor yang tidak memiliki asuransi.,di kelas3, memperbaiki pelayanan kesehatan dan segera melaksanakan Universal Helath Coverage.
Ruangan sesuai kelas rawat pasien sering full, Sulitnya masyarakat mendapatkan ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), Minimnya dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor, dan sistem rujukan yang belum berjalan dengan masih ditemukannya rumah sakit kesulitan mencari rumah sakit penerima rujukan dan keluarga pasien harus ikut mencari rumah sakit penerima rujukan. standar World Health Organization (WHO) 1 per 1000 penduduk atau 1 per 60.000 spesimen untuk Kabupaten Bogor tidak tercapai.
Pendapat Solusi dari kami:
Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta agar Bupati Bogor segera memperbaiki pasilitas RSUD dengan menambah ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), serta merekrut dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor.
Alasan Oknum Fasilitas Kesehatan Obat, Alat Kesehatan alasan tidak di cover BPJS Kesehatan atau habis sehingga masyarakat harus menebus dengan biaya pribadi. Rapid Test dan Swab Test di RS Swasta di bebankan kepada masyarakat peserta JKN Bpjs Kesehatan. Waktu tunggu hasil Swab Test di Puskesmas mencapai dua pekan, akibat Polymerase Chain Reaction (PCR) atau alat untuk menguji sampel Swab Test di kabupaten bogor pada 3 oktober 2020 dari 7 unit baru di pergunakan 2 dan teregister pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) yaitu yang berada di RSUD Cibinong dan RSUD Ciawi.
Pendapat Solusi dari kami:
Melakukan evaluasi Dinas Kesehatan dalam hal Pengawasan Pelayanan Kesehatan, serta mengevaluasi Kinerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, sehingga tidak adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus melakukan Rapid Test dan Swab Test membayar dengan biaya pribadi.
Ambulan Desa tidak Efektif kerena tidak dilengkapi dengan fasilitas alat medis, sering terjadi ketika kami membutuhkan Ambulan level 3 dengan fasilitas medis kami sulit untuk mendapatkanya jika adapun harus dengan biaya yang tidak sedikit.
Pendapat Solusi dari kami:
Menyediakan Ambulans level 3 Gawat Darurat (AGD) Ambulans yang dapat dipergunakan untuk seluruh masyarakat kabupaten Bogor yang membutuhkan Ambulans secara gratis. Ambulan ICU yang memiliki fasilitas medis 1.monitor
2.Ventilator
3. Defibrator
4. Alat Kejut Jantung
5. infus
6.kateter
Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Tingkat Perceraian di kabupaten Bogor sangat tinggi dan cukup mengkawatirkan baru awal tahun tanggal 18 januari sudah mencapai 847 perkara.
Pendapat Solusi dari kami:
Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta agar MUI Kabupaten Bogor segera mencari solusi atas tingginya angka perceraian dalam bidang keagamaan maupun penguatan ekonomi keluarga.
Permasalahan Guru khusus Guru swasta dan honorer tidak ada kejelasan masa depan Pekerjaan.
Pendapat Solusi dari kami:
Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta agar Bupati Kabupaten Bogor untuk memberikan perhatian khusus salahsatunya dengan pengelolaan CSR untuk kesejahteraan dan kesehatan kepada guru swasta dan honorer.
“Selanjutnya dengan hati yang tulus, Kami sampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya, disertai dengan ucapan terima kasih kepada Ketua Dewan yang telah memimpin DPRD Kab Bogor dengan arif bijaksana. Sebagai Wakil Rakyat, sudah seharusnya dalam merespon persoalan-persoalan masyarakat Ketua Dewan bersikap Pengasih, Penyayang, Adil dan Bijaksana. Dengan demikian, Kami menyadari betapa berat tanggung jawab seorang Ketua Dewan dalam menjakankan tugasnya sebagai wakil rakyat harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang pasti kelak dimintai pertanggungjawaban Oleh Allah. SWT” Ujar Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat, SH.Mkn.
Tambah Ketua DPC Demikian persoalan diatas yang disampaikan harapan agar dapat dilaksankan dan di terimanya saran dan masukan kami ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapakan terimakasih.(vid/tim)