Depok, suarabuana.com – Kurang dari 2 minggu lagi pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok akan dilaksanakan. Sejumlah insiden dan dinamika terjadi dalam kampanye pemilihan, yang tentunya tidak lepas dari pantauan dan perhatian Bawaslu Kota Depok.
Ketua Bawaslu kota Depok, Fathul Arif, mengingatkan pada seluruh masyarakat kota Depok yang memiliki hak pilih pada Pilkada serentak 27 November nanti, untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada. Statement tersebut dilontarkannya pada sebuah konferensi pers bertempat di kantor Bawaslu Depok, Jl Karya Pemuda 2, Beji Timur, Depok pada hari Selasa (12/11/2024).
Berdasarkam pemantauan Bawaslu Depok sampai dengan sejauh ini, beberapa dugaan pelanggaran telah terjadi . Bentuk pelanggaran tersebut diantaranya adalah Netralitas ASN, Izin Kampanye, Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Kampanye Negatif atau Black Campaigne. Bahkan dugaan penghalangan kampanye. disinyalir telah terjadi dalam masa kampanye, Bawaslu kota Depok bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu diantaranya unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian), telah memproses setiap pelaporan yang masuk, untuk diberikan keputusan yang sesuai dengan ketentuan.
Bawaslu kota Depok tidak hentinya menghimbau kepada Paslon dan Tim Paslon, Tim Kampanye, Relawan maupun Pendukung Paslon, untuk tetap mengedepankan persaudaraan, kampanyekan visi dan misi serta gagasan dan program, bukan kampanye negatif dan kampanye hitam.
“Kita semua berharap Pilkada di Kota Depok berjalan aman, damai, kondusif dan terlaksana sesuai ketentuan. Partisipasi Pemilih meningkat dengan banyaknya pemilih yang hadir dan memilih calon pemimpinnya dengan bahagia”, begitu ujarnya.
Bawaslu meminta partisipasi aktif masyarakat kota Depok untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan. Beberapa potensi pelanggaran yang terjadi seperti perusakan APK, Kampanye tanpa Izin, Kampanye di Tempat Ibadah, Penggunaan Fasilitas Negara, Money Politik, Kampanye Hitam, Kampanye Negatif. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mencegahnya, dengan cara melaporkan potensi pelanggaran pemilu kepada PTPS, PKD dan Panwascam setempat, atau langsung melaporkannya ke Bawaslu Kota Depok. (Irfan)