KPK PERLU DIPERBAIKI ATAU DIBUBARKAN ?
JAKARTA, SUARABUANA.com – Ketua Kantor Hukum Abri, H. Nur Kholis, kembali menekankan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan hak di muka hukum dalam setiap penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap perlunya perlakuan hukum yang berlaku sama bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial atau jabatan.
“Jika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat mengajukan dan mendapatkan status tahanan rumah, maka warga binaan lainnya juga berhak mengajukan penahanan di luar sel penjara asalkan memenuhi syarat hukum. Namun, jika KPK hanya konsisten memberikan kemudahan atau fasilitas khusus bagi kalangan tertentu saja, atau sebaliknya, jika aturan ini diterapkan secara sembarangan sehingga kehilangan makna penegakan hukum yang tegas, maka keberadaan lembaga ini menjadi sangat dipertanyakan. Jika KPK terus melemah dan tidak mampu menjaga konsistensi serta ketegasan dalam penindakan, maka sebaiknya KPK dibubarkan saja,” tegas H. Nur Kholis dengan penekanan khusus.
Dasar hukum kesetaraan ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan mengenai jenis penahanan juga diatur secara rinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penurunan Kinerja KPK: Fakta dan Dampaknya
Dalam ulasannya, H. Nur Kholis secara tegas menyoroti penurunan kinerja KPK yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pasca revisi UU KPK tahun 2019, banyak pihak menilai bahwa kewenangan dan independensi lembaga ini telah menyusut drastis. Perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas yang dianggap membatasi gerak, hingga pembatasan kewenangan penyadapan, dinilai telah membuat KPK kehilangan “gigi taringnya” dalam memberantas korupsi.
“Terlihat jelas bahwa frekuensi penanganan kasus-kasus besar dan strategis semakin menurun. Efek jera yang dulunya menjadi ciri khas KPK kini mulai memudar. Banyak masyarakat yang merasa bahwa KPK tidak lagi segarang dan seefektif masa-masa awalnya. Penurunan kinerja ini tentu menjadi sorotan tajam mengingat lembaga ini dibentuk dengan tujuan khusus untuk memberantas korupsi yang merajalela di negara ini,” jelasnya.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Isu Anggaran
Selain isu kinerja, H. Nur Kholis juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang juga memiliki wewenang menangani kasus korupsi. Hal ini berpotensi menimbulkan inefisiensi dan gesekan antar-institusi.
Sementara itu, meskipun anggaran KPK pada APBN 2025 sebesar Rp1,2 triliun jauh lebih kecil dibandingkan alokasi untuk lembaga penegak hukum lain, pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana tersebut terus bermunculan. “Jika dengan anggaran triliunan rupiah, kinerja yang dihasilkan justru menurun dan tidak sebanding dengan harapan publik, serta tumpang tindih dengan fungsi lembaga lain, maka pertanyaan tentang urgensi keberadaan KPK menjadi sangat relevan dan mendesak,” tambahnya.
Wacana Pembubaran: Solusi Jika Reformasi Institusi Gagal
Mengingat adanya tumpang tindih kewenangan, penurunan kinerja yang nyata, dan pertanyaan besar mengenai efektivitas, wacana pembubaran KPK pun muncul ke permukaan. Namun, H. Nur Kholis menegaskan bahwa isu ini kompleks dan memerlukan pertimbangan matang, namun dengan batasan yang jelas.
“Argumen pembubaran didasari oleh inefisiensi, penurunan kinerja yang tajam, dan hilangnya independensi. Namun, di sisi lain, KPK memiliki peran khusus dalam menangani kasus besar dan strategis. Pembubaran tanpa solusi yang jelas justru bisa merusak sistem pemberantasan korupsi yang sudah berjalan. Tetapi, jika KPK terus melemah, tidak mampu memperbaiki diri, dan tidak konsisten dalam penindakan—seperti halnya penerapan aturan tahanan rumah yang tidak merata atau kehilangan ketegasan—maka pilihan untuk membubarkan lembaga ini menjadi langkah yang logis dan harus dipertimbangkan secara serius,” jelasnya.
Menurutnya, solusi yang paling ideal adalah melakukan perbaikan institusi yang mendasar untuk mengembalikan independensi dan efektivitas KPK. Namun, jika upaya perbaikan tersebut tidak membuahkan hasil dan KPK terus melemah serta kehilangan arah, maka pembubaran menjadi opsi yang tidak bisa dihindari demi efisiensi negara dan kepastian hukum.
“Penerapan kesetaraan hak, transparansi, dan ketegasan dalam penindakan menjadi kunci utama. Jika KPK gagal menjaga hal-hal ini, maka keberadaannya hanya akan membebani anggaran negara dan menghambat sistem penegakan hukum yang lebih efektif,” pungkas H. Nur Kholis.
ANDA BUTUH BANTUAN HUKUM?
Hubungi KANTOR HUKUM ABRI
Telp/WA: 0818-966-234



