Depok, SUARABUANA.com – Anggota DPRD Kota Depok, RK kembali menjalani sidang tertutup untuk umum, lanjutan dari kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Rabu (16/7) kemarin, sidang tersebut beragendakan keterangan saksi.
Jaksa hadirkan tiga saksi, salah satunya diduga korban
Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi dalam persidangan tersebut. Yakni, saksi korban, ibu korban (pelapor), dan kakak kandung korban.
Saksi ungkap tidak ada persetubuhan pada korban
Kuasa hukum terdakwa Rudy Kurniawan, Agung Riyanto dari HAZ Law Firm mengatakan, bahwa keterangan yang diperoleh dari korban dipersidangkan menyatakan tidak ada kejadian perbuatan persetubuhan. Sementara keterangan ibu korban yang menjadi pelapor tidak konsisten karena selalu berubah-ubah saat ditanya di persidangan.
“Di persidangan korban membantah semuanya, apa yang tertulis dalam dakwaan JPU juga dibantah oleh korban sendiri,” ungkapnya kepada wartawan.
“Sedangkan pelapor yakni ibu korban tidak mengetahui persis, cuma berdasarkan cerita korban,” katanya.
Sementara saksi kakak kandung korban, kata kuasa hukum RK, juga tidak mengetahui secara langsung, namun hanya berdasarkan cerita.
“Saksi yang ketiga (kakak kandung korban) juga berdasarkan cerita dari korban bahwa terjadi ini itu dan tadi korban sudah menyatakan tidak ada kejadian itu semua,” paparnya.
Sidang berikutnya menghadirkan saksi dari Jaksa
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin Sondra Mukti Lambang Linuwih dengan anggota Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizayeni menutup jalannya persidangan dan akan kembali menggelar pada Senin, 21 Juli 2025. “Sidang bakal kembali digelar Senin (21/7) dengan agenda keterangan saksi dari JPU,” tutup majelis hakim. ( Ag)