Kendal, SUARABUANA.com – Kepala yayasan SMP SABILURRASYAD KENDAL JATENG menahan SKL Dan RAPORT Siswa Padahal, dokumen kelulusan adalah hak dasar siswa yang tidak seharusnya ditahan. Ini bukan hanya tentang administrasi, ini soal masa depan seorang anak bangsa.
Menurut aturan dari Ombudsman Republik Indonesia, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah, SKL, atau rapor dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Bahkan, sudah banyak kasus seperti ini yang dikritik karena bertentangan dengan nilai keadilan sosial dan hak atas pendidikan.
“Saya bukan tidak mau bayar, saya hanya minta waktu. Tapi mereka tetap tidak mengizinkan kami mengambil dokumen itu. Bagaimana anak saya bisa mendaftar ke SMA Negeri?” ujar sang ibu dalam kesedihan.
Sekolah seharusnya mengedepankan musyawarah dan empati: membuat perjanjian tertulis soal pelunasan, atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencarikan solusi terbaik.
Penahanan dokumen seperti ini tidak hanya melanggar hak siswa, tetapi juga meruntuhkan semangat pendidikan sebagai hak seluruh rakyat Indonesia, seperti tertulis dalam UUD 1945.
Ini bukan sekadar kisah sedih. Ini adalah seruan untuk perubahan! Pendidikan seharusnya jadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan makin menjerumuskan.(taufan)