Bogor, suarabuana.com – Belum lama ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Timur yang berada di Dekat Kopri Unit Kecamatan Cileungsi, Jl. Pahlawan, Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di duga melanggar Standar Oprasional Prosedur ( SOP ) yang ada.
Pasalnya sesuai SOP, seharusnya penyerahan Sertifikat yang telah jadi di berikan ke tangan pemegang Hak/Kuasa Pemegang Hak. Namun anehnya oknum petugas BPN Kabupaten Bogor Timur diduga melanggar, dengan memberikan sertifikat yang sudah selesai kepada pihak lain yang notabene tidak membawa tanda terima resmi yang di keluarkan BPN.
Ditempat terpisah, Salah satu kuasa pengurusan Sertifikat Perusahaan Swasta, R. Rindiawan, A.Md., yang juga Pimpinan Umum medianonline, turut angkat bicara terkait hal tersebut. Karena hal ini langsung di alaminya, bahkan membuat ia geleng-geleng kepala dan di buat tak habis pikir oleh para Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Bogor Timur.” Katanya
“Saya sudah mengantongi beberapa nama Oknum yang akan saya tindak lanjuti mereka melalui kepala kantor di wilayah timur supaya ada sanksi berat,” ungkapnya pada tgl (23/9/2021).
Rindi menjelaskan, sepengetahuan dirinya, Bila tanda terima dokumen pendaftaran sertifikat masih di pihak yang mendaftarkan atau pemilik tanah atau kuasa pengurusan pemilik tanah, maka sertifikat yang sudah jadi tidak bisa di ambil di Kantor Pertanahan tanpa menyerahkan Tanda Terima Dokumen tersebut.
Hal tersebut terjadi baru – baru ini di Kantor Pertanahan Bogor Timur. Atas ulah para oknum petugas BPN kejadian tersebut menjadi cambukan besar untuk Kantor Pertanahan yang ada di Wilayah Bogor Khususnya.
Rindi menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pada Hari Selasa, (21/9/2021). ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Timur.
“Memang sudah saya layangkan surat klarifikasi dan tindak lanjuti ke kepala Kantor BPN Bogor Timur, dan saya tinggal menunggu jawaban surat itu. Kalo ini sampai tidak di tindak dan tidak ada sanksi , sangat konyol. Ini prosedur loh dan mereka tahu siapa yang urus itu surat. saya yakin itu Oknum ada yang bermain, dan sudah saya kantongi namanya harus di sanksi,” tutup Rindi
Rindi juga menambahkan, disinyalir kuat dugaan adanya anggaran untuk penarikan sertifikat tersebut kepada Pegawai Oknum BPN Bogor Timur. “Kami akan membawa masalah ini ke Ombudsman, dan Kementrian Agraria Tata Ruang/ BPN. Adapun 4 nama dugaan oknum tersebut berinisial E,RI,C,RT,” tegasnya.( vid)