BerandaSumatra UtaraKejati Sumut Tetapkan 'JS' Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Tahun...

Kejati Sumut Tetapkan ‘JS’ Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018

SUMUT, SUARABUANA.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka baru inisial JS dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Aluminium (INALUM), Selasa 13 Januari 2026.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, menjelaskan penetapan tersangka terhadap JS tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.

Arif mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,

“Tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” jelas Arif.

Kasidik menjelaskan, tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum dan diperkirakan mencapai USD 8.000.000 dan jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000. Sementara, untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” tandas Arif.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 berinisial OAK, DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019, dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. (FC-G65)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/