BerandaDaerahKEJATI SUL-SEL MENERIMA UANG TITIPAN 3,5 M PENGEMBALIAN KEUANGAN...

KEJATI SUL-SEL MENERIMA UANG TITIPAN 3,5 M PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT KASUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

KEJATI SUL-SEL MENERIMA UANG TITIPAN 3,5 M PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT KASUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Makassar, SUARABUANA.com – Penyidik PIDSUS KEJATI Sulsel menerima uang titipan sejumlah Rp. 3,5 M hasil pengembalian Keuangan Negara dari beberapa Pejabat Kecamatan terkait dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol Pamong Praja Kota Makassar, (9/11/2022).

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH.,MH. menjelaskan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp.

3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

 

Lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH., MH tetap menghimbau bahwa “proses penyidikan masih berjalan” dan diharapkan kepada para pihak lainnya

yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara, jelasnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH., MH menerangkan, bahwa Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020.

 

Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH,MH menjelaskan bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Tim ketua tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH,MH menjelaskan Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang

pengganti., paparnya.(**)

 

 

 

 

 

 

Sumber: KASI PENKUM KEJATI SULSEL SOETARMI, SH., MH

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/