BerandaDepokKejari Depok Tuntut Mati Terdakwa Perantara Sabu Seberat 5.734...

Kejari Depok Tuntut Mati Terdakwa Perantara Sabu Seberat 5.734 Gram

Depok, SUARABUANA.com Dwi Cipta Damai Putra, warga Sawo, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dituntut pidana mati sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (10/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum jatuhi tuntutan mati

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Misna Febriny dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Hj Ultry Meilizayeni, jaksa penuntut umum (JPU) Nursaid mengatakan, bahwa terdakwa Dwi Cipta Damai Putra terbukti bersalah, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Nursaid dalam tuntutannya, Rabu (11/10/2025).

“Menetapkan barang bukti berupa jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 5.734 gram dan ekstasi 1.316 gram sebanyak 5020 butir dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Kronologi penangkapan pelaku perantara Sabu

Peristiwa itu bermula pada Senin, 26 Mei 2025 saat Dwi Cipta Damai Putra menaruh atau menempelkan 2 kotak narkotika jenis sabu beserta alat hisapny (bong) dibawah pohon bambu dekat Jembatan Panus Lama, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Usai itu, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya didepan rumah yang beralamat di Jalan Sersan Aning No.37 RT004/007 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/